Berita Utama
Kaleidoskop 2016: Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Ampuni Pengemplang Pajak
Published
1 year agoon

NUSANTARANEWS.CO – Pemangkasan APBN-P 2016 disebut-sebut sebagai alasan utama diluncurkannya program pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintahan Jokowi-JK. Untuk menutupinya, pemerintah menggenjot RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Alhasil, desakan pemerintah berhasil, UU pun akhirnya berjalan.
Kendati sempat menuai kritik tajam dari berbagai pihak, nyatanya pemerintah bergeming. Hampir seluruh jajaran pemerintahan sibuk mensosialisasikannya, hingga ke luar negeri dengan segala tekanan dan sanksinya bagi mereka yang tidak mau taat.
Presiden tampak sangat ambisius mensukseskan program pengampunan pajak. Untuk memperkuat, Presiden menarik mantan menteri keuangan era SBY, Sri Mulyani guna menduduki posisi serupa.
Bila dirujuk, program tax amnesty memang patut dipertanyakan. Meski tujuan pemerintah baik, terutama guna mengembalikan aset dan uang yang diparkir di luar negeri, tapi UU Tax Amnesty ini adalah sebuah perundingan negara dengan para pengemplang pajak yang mendapatkan hartanya melalui kegiatan ekonomi yang legal maupun ilegal agar mau menyerahkan secuil hartanya.
Selain itu, UU pengampunan pajak juga dinilai sebagai langkah pemerintah mengampuni para penjahat pajak, dan bukan untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.
Terbitnya Undang-Undang Tax Amnesty menunjukkan bahwa pemerintah telah menyerah kalah melawan para kentitor, tukang negentit uang negara. Bertekuk lutut kepada para pengemplang pajak yang telah menguras kekayaan NKRI, sehingga mengancam kedaulatan negara. Apakah mereka pantas diberi tempat lagi di bumi nusantara?
Seharusnya pemerintah memburu mereka di seluruh dunia dengan membuat Undang-Undang Pengemplang Pajak, atau Undang-Undang sejenis Money Loundry yang dibuat oleh Uncle Sam. Kalau Paman Sam boleh melakukan aksi sepihak terhadap negara lain terkait money loundry mengapa Indonesia tidak bisa meperlakukan hal sama terhadap para pengemplang pajak dan tukang ngentit yang kabur ke luar negeri.
Pemerintah seharusnya memahami hati nurani rakyat. Hati nurani para pembayar pajak yang setia di tanah air. Bukankah pemerintah artinya telah melukai hati para pembayar pajak di tanah air dengan memberi ampunan kepada para pelaku kejahatan yang luar biasa tersebut, yang membuat negara menjadi bangkrut, yang membuat pembangunan nasional menjadi tersendat kalau tidak mau dikatakan stagnan. Dan dosa terbesar mereka adalah mengakibatkan rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan.
Mereka harus ditangkap sebagai kriminal, pelanggar hak azasi manusia, dan musuh Pancasila. Hukumannya sudah pasti hukuman mati. Karena mereka adalah pelaku pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan kemiskinan 200 juta lebih rakyat Indonesia. Seluruh kekayaan mereka harus disita menjadi miliki negara. Kalau ada negara asing yang berani melindungi mereka, berarti negara tersebut melindungi pelaku kejahatan luar biasa yang lebih ganas dari teroris. Dan sudah pasti menjadi musuh Republik Indonesia. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, paling tidak, putuskan saja hubungan diplomatik dengan negara pelindung oknum kejahatan berat tersebut. Kalau tidak berani, ya buat apa kita bikin NKRI!
Pungkasan, program tax amnesty juga dinilai akan melahirkan sejumlah permasalahan baru. Di antaranya; UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. Tax Amnesty memberi prioritas kepada penjahat kerah putih yaitu dapat membersihkan pengemplang pajak. Tax Amnesty menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak. Tax Amnesty memberikan “diskon” habis-habisan terhadap pengemplang pajak. Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower. Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi. Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.
Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986. Tax Amnesty dinilai menghilangkan potensi penerimaan negara. Tax Amnesty dianggap kuga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. Tax Amnesty mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak. Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat. Tax amnesty berarti menghapus sifat wajib dari pajak.
UU Tax Amnesty menurutnya aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun. Tax Amnesty juga dinilai memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi.
UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). Tax Amnesty bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum. UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak, dapat melumpuhkan institusi penegakan hukum. Tax Amnesty patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka. Serta UU Tax Amnesty dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. (Sego/Agus)
Komentar
You may like
Menghinakan Usul Prabowo Jadi Bedinde Presiden Jokowi
Dua Pekerjaan Rumah Terbesar Jokowi Ini Belum Tuntas
Bakar Tangan Aktivis KAMMI sambut Jokowi di Semarang
GM Sebut Jokowi Akrab dengan Rakyat, Fadli: Gimmick Pelarian
Ketegasan Jokowi Menuntaskan Kasus Novel Ditagih dan Diuji
Membedah Kinerja Jokowi Mengurus BUMN

Peredaran Miras Jenis Arjo Marak di Bumi Reog Ponorogo

Jika Ingin Jadi Negara Tangguh, Bumiputra Wajib Kuasai Sektor Kekuatan Indonesia

Hari Buku Sedunia: Media Sosial Menambah Runyam Segalanya!

Banyak Orang Alergi Istilah Pribumi, Marzuki Alie: Sebutan Itu Mulia, Bukan Hina

Jelang Pilkada, Polres Ponorogo Sukseskan Lomba Burung Berkicau Piala Kapolda Jatim 2018

ESDM Revisi Target, Regulasi Listrik Makin Tidak Menarik Bagi Investor

Gus Ipul Klaim Program Bosda Madin Ide Dirinya, DPRD Jatim: Itu Programnya Pakde Karwo

Perlakuan Tak Seimbang Antara Tionghoa dan Bumiputra Bisa Memperbesar Potensi Konflik Sosial

Pra Kongres Boemipoetra Nusantara, Prof Kaelan: Jangan Sampai Indonesia Benasib Seperti Singapura

Soal Puisi Kontroversial Sukmawati, Gus Sholah Sebut “Adzan” yang Jadi Masalah

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Dinilai Panik

Terkait Pembelian Sukhoi, Rusia Mengucapkan Terima Kasih Kepada Indonesia Yang Berani Menghadapi Tekanan Amerika

Helikopter Tempur AH-64 Apache Berguguran Dalam Perang Yaman

Sejumlah Negara Kerahkan Peralatan Perang ke Suriah, Termasuk Tiongkok

Wantimpres Jadi Komisaris Lippo, BPS: Ada Apa?

Wakil Ketua DPR Ungkap Elite Goblok dan Bermental Maling yang Dimaksud Prabowo

Selalu Dituduh PKI, Jokowi Sebut PCNU Solo Punya Data Lengkap Tentang Profil Dirinya

AS, Inggris dan Perancis Telah Memulai Perang Dunia Ketiga

Ahok Pamer Desain Pengembangan Makam Mbah Priok

Bercocok Tanam di Dasar Laut? Ini dia pertanian masa depan

Trotoar dan Wajah Mantan Pabrik Kina Kota Bandung Bikin Susah Move-on

Mengintip Rahasia Donald Trump Lewat Kuas Seorang Kartunis

Koramil 0804/05 Poncol Bahu Membahu Dengan Masyarakat Benahi Pelengsengan

Ini Kondisi Kapal Zahro Express yang Terbakar

Peribadatan Natal di Jember Mendapat Pengamanan Total Dari Kodim 0824 dan Polres Jember

Kirab Budaya Dinsos Jogja Berlangsung Meriah

Pengantre Tiket Final AFF Kelelahan dan Pingsan Karena Cuaca Terik Berdesakan
Terpopuler
- Politik3 days ago
Konsep Revolusi Mental Jokowi Dinilai Lahirkan Karakter Lembek dan Cengeng
- Ekonomi1 day ago
Benarkah Pemerintah Berusaha Menyingkirkan Tenaga Kerja Lokal dari Tanah Tumpah Darahnya Sendiri?
- Politik6 days ago
Jaringan Islam Nusantara Mendukung Statemen Amien Rais
- Ekonomi6 days ago
Cina Enggan Kendorkan Investasi di Indonesia