Hukum

Ini Sandi Suap WTP BPK dan Kemendes

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT)/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sandi atau kode kembali digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Kali ini, sandi yang digunakan untuk uang yang disepakati adalah ‘PERHATIAN’.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan sandi tersebut digunakan oleh tersangka suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) TA 2016. Namun ia tak menjelaskan lebih rincinya.

“Kode uang yang disepakati ‘PERHATIAN’,” ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Syarif menyebut sebelumnya telah disepakati komitmen fee sebesar Rp240 juta agar Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Total komitmen fee itu pun telah dipenuhi oleh KemendesPDTT

“Pemberian pertama telah diberikan pada awal Mei 2017 sebesar Rp200 juta. Kemudian pada saat OTT kami menemukan uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen fee Rp240 juta. Uang tersebut kini sudah diamankan,” sambungnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Syarif menambahkan selain mengamankan uang senilai Rp240 juta, tim satgas juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,1 miliar dan US$ 3.000 atau setara dengan Rp398juta (kurs Rp13.284/US$). Uang tersebut ditemukan dal brankas di ruang kerja Rochmadi Girisapto.

“Jumlah ini masih KPK mempelajari apakah berhubungan dengan kasus ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

Mereka di antaranya dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli sebagai tersangka serta dua orang pejabat di Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Akibat perbuatannya itu Rochmadi dan Ali sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

No Content Available