Hukum

DPN PERADI Desak Polri dan Jokowi Ungkap Dalang Peneror Novel Baswedan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengutuk peristiwa kekerasan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Peristiwa ini menambah deretan panjang kekerasan fisik melalui penyiraman dengan air keras yang merupakan bagian dari teror terhadap rule of law.

Seperti diketahui, Novel disiram dengan air keras pada bagian wajahnya seusai ia melaksanakan Shalat Subuh berjamaan di Masjid sekitar rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ini ia sedang dalam perawatan intensif di unit gawat darurat Rumah Sakit Mitra Keluarga, kelapa Gading.

Teror terhadap Novel Baswedan bukan baru kali ini, sebelumnya ia pernah ditabrak mobil ketika mengendarai sepeda motor menuju ke KPK. Saat ini Novel Baswedan tengah menangani perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP yang melibatkan banyak pihak dan memiliki kekuasaan.

Simak: Soal Teror ke Novel Baswedan, Jokowi Diminta Turun Langsung

Ketua Umum DPN PERADI Luhut M.P. Pangaribuan serta Sekjennya Sugeng Teguh Santoso sangat menyayangkan praktik keji dan biadab ini terjadi di tengah-tengah kita.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

“Oleh karenanya kami mendesak dan menyerukan kepada Polri dan Presiden untuk segera mengambil tindakan yang efektif dan strategis,” tegas mereka, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dalami: Soal Teror ke Novel Baswedan, Polri Kecolongan?

Adapun sikap dan desakan DPN Peradi sebagai berikut:

1. Mendesak kepada Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia agar segera menangkap pelaku dan membongkar motif siapa dalang dibalik peristiwa ini/aktor intelektualisnya karena penyiram itu diduga hanya pelaku materialis saja;

2. Mendesak kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera membawa perkara ini ke pengadilan agar pelaku dihukum sesuai dengan perbuatanya;

3. Presiden harus memberi perhatian khusus terhadap peristiwa kekerasan ini karena kasus ini adalah serangan pada penegak hukum dan institusi hukum.

Cermati: Soal Teror ke Novel Baswedan, Ketua KPK: Kami Tak Gentar

Pewarta: Ucok al Ayyubi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 166