Hukum

Diduga Terlibat, Anak Rohadi Diperiksa KPK

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anak dari tersangka kasus suap Saipul Jamil, Rohadi yakni Ryan Seftriadi. Ryan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya yang saat ini tersandung dua kasus sekaligus yakni kasus Gratifikasi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, Ryan merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Staff Direktorat Jenderal (Ditjen) Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA). Selain memeriksa Ryan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koko Wira Aprianto. Koko merupakan sopir pribadinya.

Sebagai informasi KPK telah menambah jerat hukum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rohadi. Kini Rohadi menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal sebelumnya, KPK telah menjeratnya dalam kasus suap dalam perkara pencabulan Saipul Jamil sebanyak Rp250 juta, kemudian bertambah menjadi penerima gratifikasi dari pihak lain dan sekarang dikenakan TPPU.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Menyorot soal TPPU, Rohadi di duga melibatkan tiga institusi. Tiga institusi tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bekasi, dan di Mahkamah Agung (MA). Ketika melakukan praktik haram di tiga institusi tersebut, Rohadi rupanya tidak bergerak sendirian.Salah satunya seperti perkara yang dimainkannya di Mahkamah Agung. Dimana saat turut membantu untuk mengurus sebuah perkara kasasi di lembaga tersebut, dia diduga melibatkan anaknya yang juga merupakan PNS di MA yakni Ryan.

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Menyorot terkait label penerimaan gratifikasi yang sandangnya. KPK menyebut bahwa gratifikasi yang diterimanya saat dia bergugus tugas di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dan PN Jakarta Utara.

Berdasarkan perkembangan dilapangan perihak kasus suapnya kini sudah masuk dalam persidangan. Sedangkan terkait TPPU dan gratifkasinya, KPK masih mengumpulkan barang bukti lainnya agar sangkaan KPK terhadap Rohadi bisa valid. (Restu)

Related Posts

1 of 18