Hukum

CEO Cyrus Network Kembalikan Uang ke KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengungkapkan ada pengembalian uang yang dilakukan oleh CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi. Pengembalian uang itu diduga terkait kasus suap yang telah menjerat Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoch Tochija.

“Dalam kasus Cimahi ada pengembailan uang dari saksi Hasan Nasbi (CEO Cyrus Nusantara_red),” ujar Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Uang yang dikembalikan senilai Rp 1,4 miliar. Pengembaliaj dilakukan setelah Hasan dikonfirmasi penyidik KPK soal pembiayaan pelaksanaan survei di Kota Cimahi.

“Total pengembalian uang dari saksi Hasan Hasby adalah sekitar Rp 1,4 miliar, itu seluruh nilai kontrak dan itu sudah dikembalikan ke KPK,” ucap dia.

Pada Jumat 2 Desember 2016 lalu, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija serta dua orang swasta sebagai pemberi suap, bernama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK usai ditangkap tangan oleg Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 lalu.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga melakukan transaksi suap sebesar Rp 500 juta. Suap ini berkaitan dengan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Cimahi tahun 2017 yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 584