Yusril: Perppu Keormasan Lebih Kejam Dari Penjajah Belanda, Orla dan Orba

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendera. Foto Ucok Al Ayubbi/ NUSANTARANEWS.CO

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendera. Foto Ucok Al Ayubbi/ NUSANTARANEWS.CO

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Menurut Yusril yang membedakan Perppu 2/2017 dengan UU 17/2013 adalah proses pembubaran ormas. UU 17/2013 mewajibkan Menkumham untuk meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan Ormas, sedangkan Perppu proses pembubaran ormas dilakukan oleh menkumham tanpa melalui proses pengadilan.

“Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri,” ujar Yusril, Jum’at (14/7/2017).

“Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden,” lanjutnya.

Yusril menyoroti sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar ketentuan Perppu. Menurutnya sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administratif dan atau sanksi pidana.

“Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham,” katanya.

Selain sanksi administratif seperti di atas,  diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3).

“Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perppu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini,” kata Yusril.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Exit mobile version