NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Agung Thailand telah menjatuhkan putusan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra hari ini, Rabu (27), dengan hukuman 5 tahun penjara, meski terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri pada bulan lalu.
Sebagaimana telah diberitakan oleh Reuters, bahwa pada bulan lalu Yingluck melarikan diri ke Dubai, yang juga merupakan tempat Thaksin, saudara laki-laki Yingluck, yang juga mantan Perdana Menteri Thailand melarikan diri pada 9 tahun yang lalu.
Pengadilan di ibukota Bangkok tetap menjatuhkan hukuman tersebut meski persidangan tidak dihadiri oleh Yingluck.
Baca: Akhirnya, Yingluck Kabur Juga Menghindari Pengadilan Thailand
Pengadilan mengatakan bahwa Yingluck telah lalai yang mengakibatkan kerugian negara dalam program subsidi beras saat menjabat sebagai perdana menteri, yakni membeli beras dari petani di atas harga pasar. Sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan dan mengganggu harga komoditas dunia.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Yingluck bersalah karena terbukti melakukan salah urus skema subsidi yang merugikan negara setidaknya US$ 8 miliar atau sekitar Rp108 triliun.
Pengadilan juga menyebutkan bahwa Yingluck telah mengetahui kesepakatan harga beras yang dipalsukan, namun tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikannya.
Seperti diketahui, perseteruan antara para elite tradisional Thailand, termasuk militer, kelompok kelas atas Bangkok dan keluarga Shinawatra telah mendominasi politik negara tersebut selama lebih dari satu dekade. Kakak Yingluck, mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, bernasib sama dan digulingkan pada kudeta 2006.
Keluarga Shinawatra mempunyai dukungan besar di daerah-daerah pedesaan sehingga berhasil memenangkan setiap pemilu sejak 2001 lalu. Namun, lawan-lawannya menuding mereka terlibat dalam korupsi dan nepotisme. (Banyu)