UU Pidana bagi Pemimpin yang Tak Tepati Janji Tengah Didorong

uu pidana, haris rusly, bagi pemimpin, tak tepati janji, nusantaranews
ILUSTRASI – Pemimpin buruk. (Foto: IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik (PPNP), Haris Rusly Moti mendorong agar UU Pidana bagi pemimpin yang tak tepati janji diminta untuk segera dibuat.

Manurutnya, UU itu penting untuk mengikat para calon pemimpin, baik di legislatif dan yudikatif agar amanah menjalankan janji janji kampanye yang sudah dibuat selama kampanye.

“Berdasarkan pada pengalaman pengalaman yang terjadi di negara kita. Pilkada langsung, Pilpres langsung dan seterusnya. Saya mendorong perlunya satu pidana kebohongan Pemilu,” kata Haris Rusli dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Mantan Jubir Gus Dur Soroti Janji Kampanye Elite Politik

Sehingga pidana kebohongan pemilu ini, lanjut dia dianggap penting. Supaya seorang calon presiden, calon kepala daerah, calon legislatif tidak sembarang memberikan janji dan berbohong kepada rakyatnya.

“Jadi harus diikat dengan undang undang. Calon presiden calon gubernur, calon bupati, calon anggota DPRD ini harus menyerahkan visi misinya diikat sama undang-undang,” tegasnya.

Kalau mereka para wakil rakyat tidak berhasil atau tidak mau menjalankan atau berbohong atas janji kampanyenya, maka harus dipenjara.

“Jangan hanya orang hoaks di media sosial saja yang dipenjara, sementara pemimpin negaranya, para pejabat negara tidak pernah dipidana dengan kebohongan kebohongan yang dilakukan,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version