NUSANTARANEWS, Jakarta – Kordinator Nasional Kaukus Muda PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menilai Undang-Undang Pesantren yang telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa, tanggal 24 September 2019 tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Fraksi PPP di DPR sejak lama.
Kordinator Nasional Kaukus Muda PPP, M Ja’far Shodiq mengungkapkan perjalanan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh PPP bahkan sejak tahun 2013.
“Pada tahun 2013, F-PPP telah mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untk masuk Prelgnas. Kemudian tahun 2015 F-PPP mengajukan Naskan Akademik dan RUU dengan Judul RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren,” ungkap Ja’far dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).
Ja’far menyampaikan pada tahun 2015, Komisi VII DPR mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama.
Selain itu, kata dia, pembahasan di Baleg berkembang usulan bahwa RUU ini harus mencakup semua pendidikan agama bukan hanya khusus pendidikan Islam. Maka semua usulan digabung menjadi “RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan” dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109.
Baca Juga: GMNI: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berpotensi Melukai Pancasila
Lebih lanjut ia mengungkap perjalanan RUU Pesantren ini sebelum akhirnya disahkan oleh DPR. 2017, tutur Ja’far, F-PPP menerima audiensi dari Forum Pesantren Maudalah terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
“RUU ini dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri agama nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren,” ujarnya.
Pada tahun 2017 juga, sambungnya, F-PPP mengadakan FGD untuk mempertajam Pemahaman tentang RUU Pesanren dan Pendidikan Keagamaan. “2017 disepakati masuk dalam Daftar Prolegnas PRioritas Thuan 2017 Nomor urut 43, yakni RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren,” paparnya.
Ditambahkannya bahwa, BKD DPR bersama F-PPP DPR RI dalam menyusun Draft RUU dan Naskah Akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur.
Sehingga, lanjutnya, pada 2018 di Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan keagamaan.
“Alhamdulullah melalui Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 resmi disahkan menjadi UU Pesantren yang telah diperjuangkan sejak awal dari F-PPP dan alhamdulillah perjuangan telah berhasil,” tandas Ja’far. (red/rls)