UU Cipta Kerja Mempermudah Masyarakat Membuka Usaha

UU Cipta Kerja mempermudah masyarakat membuka usaha.
UU Cipta Kerja mempermudah masyarakat membuka usaha. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada saat Konferensi Pers di Ruang Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (7/10).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – UU Cipta Kerja mempermudah masyarakat membuka usaha. Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada saat Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Ruang Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (7/10).

Mendagri menyambut baik adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, menurutnya UU tersebut akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.

Mendagri juga menyampaikan bahwa setelah disahkannya UU tersebut, sesuai perintah Presiden, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan. “Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka yang mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi, termasuk usaha kreatif akan menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Dalam menyusun PP itu, kata Mendagri, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan. Dengan cara itu, Mendagri berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda). “Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK: Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah,” sambung Mendagri.

Mendagri berharap Pemda juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah. “Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” tandas Mendagri.

Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” tegas Mendagri. (ed. Banyu)

Sumber: Puspen Kemendagri

Exit mobile version