Urung Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir, Demokrat Sebut Sikap Pemerintah Tak Jelas

abu bakar baasyir, pembebasan abu bakar baasyir, ahy, agus harimurti yudhoyono, terpidana terorisme, syarat pembebasan, bebas bersyarat, nusantaranews, partai demokrat
Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Surakarta sudah menyiapkan penyambutan kedatangan Abu Bakar Ba’asyir. (Foto: Dok Ponpres Al Mukmin Ngruki)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komandan Kogasma Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menilai sikap pemerintah tak jelas terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan, putra mantan presiden RI ke-6 SBY ini menilai pembatalan tersebut penuh nuansa politis.

“Seharunya pemerintah melihat aspek utamanya yaitu proses hukum terhadap kasus tersebut. Tidak boleh ada intervensi politik yang dilakukan terhadap siapapun dalam kasus apapun. Sikap pemerintah ini tak jelas,” tegas AHY, Tuban, Rabu (23/1/2019).

Demokrat, kata AHY, berharap pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terlebih saat ini adalah tahun politik. ”Tentu harus dihindarkan dari segala bentuk tindakan yang membuat masyarakat semakin bingung dalam keputusan yang diambil oleh negaranya,” jelasnya.

Baca juga: Batalkan Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Ponpes Ngruki Sebut Pemerintah Pemberi Harapan Palsu

Tak hanya itu, kata AHY, pihaknya juga berharap agar pemerintah juga lebih teliti sebelum memberikan sebuah keputusan.

“Yang kita inginkan bahwa negara ini panglimanya adalah hukum bukan politik jangan sampai hukum dipolitisasi, dan inilah yang akan kita jaga kedepan,” tandasnya.

Sebelumnya, alasan pemerintah batal membebaskan pengasuh ponpes Al Mukmin Ngruki tersebut menilai bahwa pembebasan Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil bagi narapidana perkara terorisme yakni pertama bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso

Exit mobile version