UPPRD Kembangan Peringatkan Tunggakan Pajak Sejumlah Pengusaha

kembangan, upprd kembangan, pelayanan pajak, penagihan pajak, pengusaha, penunggak pajak, tunggakan pajak, striker tunggakan pajak, pajak daerah, pajak bumi, pajak bangunan, pajak reklame, pajak usaha, nusantara, nusantara news, nusantaranews
Suasana pada saat petugas UPPRD Kembangan melakukan penempelan stiker tunggakan pajak kepada wajib pajak yang nunggak pajak PBB-P2. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kembangan yang beralamat di Kantor Walikota Jakarta Barat, Blok B, Lantai 12 kembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak daerah dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dimulai sejak pagi, petugas UPPRD Kembangan gencar melakukan penempelan stiker tunggakan pajak, salah satunya adalah lokasi usaha milik wajib pajak bernama Tonny yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya.

Baca juga: Luncurkan Contact Center, BPRD DKI Jakarta Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Wajib pajak menyambut kami dengan baik, karena sebelumnya memang kami telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan Pajak Reklame di tempat usahanya,” kata Petugas UPPRD Kembangan, Rabu (31/10/2018).

Menurut Posman Sitorus, Kepala UPPRD Kembangan, wajib pajak ini telah menghubungi pemilik reklame yang sebenarnya, namun sang pemilik sebenarnya yang memasang di lokasi usahanya tersebut belum bisa memberikan kepastian waktu akan dilakukan pembayaran tunggakan pajak reklamenya.

Baca juga: Strategi Edukasi Pajak Melalui Reklame dan Pos Kamling

“Konstruksi reklame ini juga tidak sesuai dengan tata letak reklame, karena posisinya sampai ke trotoar jalan sehingga mengganggu dan membahayakan pejalan kaki,” terang Posman.

“Hingga petang hari, kami juga akan melakukan himbauan pembayaran tunggakan pajak kepada wajib pajak lainnya, seperti wajib pajak restoran Ayam Goreng Karawaci, Ninety Nine Restoran yang berada di Jl. Pesanggrahan, Meruya dan wajib pajak Simetry Coffee di Jl. Puri Kembangan,” kata Posman.

(era/nvh/anm)

Editor: Novi Hildani

Baca juga: Penerimaan Pajak DKI Sudah Capai Rp 21 Triliun, JRPP Apresiasi Kinerja BPRD DKI

Baca juga: Diwajibkan Bayar PPh 0,5 Persen, Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi di Jatim Keberatan

Exit mobile version