NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Tuntut listrik menyala, mahasiswa Kangayan demo DPRD Sumenep. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mereka menuntut agar listri menyala. Sumenep, 16 Maret 2021
Dalam aksi tersebut mahasiswa dikawala ketat dari pihak kepolisian Polres Sumenep, secara bergantian massa aksi menyampaikan orasinya agar Kecamatan Kangayan cepat dialiri listri
“Kami rindu listri menyala di desa kami,” teriak korlap aksi Abd. Rahman.
Menurut Rahman, dari dua kecamatan di kepulauan Kangean, ada tiga desa, yaitu Desa Batuputih, Desa Tembayangan, dan Desa Cangkaraman yang belum teraliri listrik sekalipun tiang sudah dipansang. Alektrifikasi yang tidak merata memunculkan kecemburuan sosial bagi warga setempat yang teraliri listrik dan pada tahap selanjutnya dikhawatirkan memunculkan masalah baru di masyarakat.
Selain itu kata Rahman, harga pembelian KWH Meter sangat mahal, masyarakat harus membayar kisaran 4-6 juta. Harga yang di tawarkan oleh PT PLN tidak sebanding dengan tingkat ekonomi masyarakat setempat, sehingga sangat memberatkan masyarakat
“KWH meter yang tersedia 1300 VA, padahal yang dibutuhkan masyarakat 540 VA,” tuturnya
Sementara Abu Hasan Politisi asal Kepulauan Kangean saat menemui massa aksi berjanji akan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa agar listrik di Kecamatan Kangayan cepat menyala.
“Kami akan tindak lanjuti aspirasi mahasiswa agar Kepulauan Kangean listrik cepat menyala,” ucapnya di hadapan massa aksi.
Mantauan media ini, mahasiswa simpat ricuh dengan petugas kepolisian karena berusaha masuk ke dalam pagar Gedung DPRD Sumenep. Massa aksi kecewa lantaran aspirasi yang disampaikan belum selesai perwakilan anggota dewan meninggalkan massa aksi.
Mahasiswa Kangayan (FORMAKA) menuntut beberapa hal, Pertama, DPRD Harus mengawal listrik dikepulauan secara khusus.
Kedua, DPRD harus kirim surat apada eksekutif agar listrik segera terealisasi maksimal (menyeluruh Kec. Kangayan) secepatnya.
Ketiga, Transparansi biaya sesuai juknis (petunjuk aturan)
Keempat, Fasilitasi masyarakat tanpa pengecualian. (mh)