NUSANTARANEWS.CO – Anggota komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan peristiwa peledakan bom di gereja Oikumene, Samarinda Kalimantan Timur, Minggu kemarin (13/11/2016), menandai masih eksisnya terorisme di Indonesia. Karena itu, menurut dia, tragedi tersebut mesti menjadi catatan bagi seluruh pihak untuk merenungkannya.
Bertolak dari peristiwa tersebut, Karding mendorong supaya pembahasan RUU Terorisme segera dibahas secara serius. Ia berharap pemerintah dan DPR menemukan kesepakatan menentukan materi dalam membahas revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.
“RUU pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dibahas secara serius,” ujar Karding saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Karding mengatakan Indonesia membutuhkan kepastian payung hukum dalam rangka upaya pemberantasan terorisme didalam negeri. Kendati demikian, ia mengidealkan rumusan dalam pembahasan revisi RUU Terorisme nantinya tidak menanggalkan prinsip nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tetap dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM (Hak Asasi Manusia). Jangan biarkan aksi teror terulang kembali,” jelasnya. (Hatiem/Nusantaranews)