Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

Tim Gabungan TNI Amankan 1 Orang CPMI Non Prosedural di Nunukan

Tim Gabungan TNI Amankan 1 Orang CPMI Non Prosedural di Nunukan
Foto: Tim Gabungan TNI dan petugas Imigrasi di Sebatik, Nunukan bersama CPMI Non Prosedural, Sabtu (18/5/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Rencana pria berinisial HH (49) untuk memasuki wilayah Sabah, Malaysia sebagai Calon Pekerja Migran Indoneska secara Non Prosedural kandas.

Upayanya telah digagalkan oleh Tim Gabungan TNI yang terdiri dari Satgas Catur BAIS TNI, Satgas Ambalat XXIX dan Satgas Inteldam VI/MLW pada Sabtu (18/5/2024).

Pengaggalan berawal saat Tim Satgas Catur BAIS TNI Sebatik menginformasikan pola opersandi CPMI-NP yang biasa di lakukan sore menjelang malam hari (Waktu Magrib) kepada Satgas Ambalat XXXIX dan SGI VI/MLW.

Kemudian melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tikus Somel Sei Pancang, Sebatik Utara, Nunukan Kaltara.

Pukul 17.15 WITA, Tim menanyakan salah satu calon penumpang Speed yang berencana akan menyeberang ke Malaysia menggunakan speed pengangkut sembako bermesin 40 PK.

Kemudian pukul 17.20 WITA, Tim Sebatik bersama Satgas Ambalat XXIX dan SGI VI/MLW  memeriksa dokumen setiap penumpang yang akan berangkat menuju ke Malaysia

Baca Juga:  KPU Nunukan Perpanjang Masa Pendaftaran PPK Hingga 2 Mei 2024 Pukul 23:59 Wita

Dari pemeriksan tersebut didapati 1 Orang WNI yang akan beragkat ke Tawau Malaysia dengan menggunakan Speed barang. kemudian dilakukan penyelidikan singkat terhadap penumpang tersebut didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan akan bekerja di Malaysia dengan cara non-prosedural.

Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah pernah bekerja di Malaysia dan keluar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi yaitu Pelabuhan Somel, Sei Pancang, Sebatik Utara sebagai Jalur tikus yang sering digunakan sebagai keluar masuknya orang dan Barang.

Dari pemeriksaan, Pasport yang dimilki juga sudah habis masa berlakunya pada 9 September  2022 dan Permit Habis berlakunya 22 Agustus 2022.

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Pos Imigrasi Sebatik dan menyerahkan 1 Orang CPMI-NP tersebut ke pihak Pos Imigrasi Sebatik untuk proses lebih lanjut.

Dikatahui, wilayah perbatasan laut RI-Malaysia di Pulau Sebatik, terdapat banyak dermaga tradisional maupun pesisir pantai yang dapat digunakan sebagai jalur pelintasan tidak resmi menggunakan transportasi laut.

Baca Juga:  Matikan Masa Depan, Taruna STIP Aniaya Junior

Hal tersebut memiliki kerawanan penyelundupan CPMI-NP ke Malaysia oleh sindikat/agen PMI ilegal. Kondisi tersebut juga rawan terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan laut negara dan transnational crime lainnya sebagai jalur penyelundupan TPPO, Narkoba, Senpi Muhandak maupun barang terlarang dan berbahaya lainnya. (ES)

Related Posts

1 of 87