Tersangka Suap Mahkamah Agung Segera Diadili

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengkonfirmasi keempat saksi tersebut belum juga hadir di KPK/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) RI Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang menjadi tersangka penerima suap kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung akan segera diadili.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung yang menjerat dirinya sebagai tersangka. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan berkas perkara Andri Tristianto Sutrisna telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, Selasa (7/6/2016) ini penyidik melimpahkan berkas dan tersangka Andri Tristianto Sutrisna ke jaksa penuntut atau tahap dua.

“Berkas dan tersangka Andri Tristianto Sutrisna (ATS) hari ini sudah masuk dalam tahap II, jadi dalam waktu dekat akan segera disidangkan,” tutur Yuyuk di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Andri Tristianto Sutrisna. Nantinya, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Rencananya, Andri akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Rencananya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan,” jelasnya.

Kasus ini berawal saat KPK melakukan OTT pada Februari lalu. Dalam penangkapan tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) RI Andri Tristianto Sutrisna (ATS), Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan Pengacara Awang Lazuardi Embat.

Adapun dalam persidangan Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat pada Senin (16/5/2016) lalu terungkap, di mana Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah sangat piawai dalam mengatur perkara di Mahkamah Agung (MA). Kepiawaian tersebut terungkap dari percakapan keduanya melalui Blackberry Messenger (BBM) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam percakapan, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara. Setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberappa di antaranya perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.

Andri adalah Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata MA, sementara Kosidah adalah Tata Laksana Perkara Perdata MA. Keduanya hadir sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa kasus pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat (2007-2008), Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi. Andri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penundaan salinan putusan kasasi. Nama Syafrudin diduga merujuk kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021. Sementara itu saat ditanya bagaimana perkembangan kasus tersebut, melihat bukti persidangan? “Tetap akan kami kembangkan,” tukas Yuyuk. (ResF/Ed)

Exit mobile version