Tersangka Restitusi Pajak Segera Diseret Ke Meja Hijau

Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK/Foto: Antara
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK/Foto: Antara

NUSANTARANEWS.CO – Tersangka Restitusi Pajak Segera Diseret Ke Meja Hijau. Tersangka kasus pemerasan terkait restitusi kelebihan bayar pajak atas PPh badan tahun 2012 dan PPN masa Februari 2013 PT Edmi Indonesia Herry Setiaji (HS) selaku supervisior tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas tersebut telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rencananya pada hari ini (13/7/2016) akan ada pelimpahan berkas dan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut. Sehingga dalam waktu 14 hari ke depan jaksa akan limpahkan ke pengadilan,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Rabu, (13/7/2016).

Rumusan pidana akan tertuang dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa. Dakwaan ini yang akan dibacakan pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dan apabila hakim menyetujui, maka dakwaan akan menjadi dasar pembuktian dengan menghadirkan saksi serta barang bukti.

Diketahui ketiga pegawai Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ditetapkan tersangka pada bulan Maret 2016. Dalam melakukan perbuatanya para tersangka meminta uang kepada perusahaan yang pembayaran pajaknya mengalami kelebihan sebesar Rp1 miliar lebih. Dimana agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada PT EDMI, maka pelaku meminta imbalan dalam jumlah yang besar.

“Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan dan harus dikembalikan. Tetapi ketiga tersangka ini malah meminta uang kepada PT EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar Rp75 juta rupiah,” ucap Priharsa beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Exit mobile version