Terbukti Terima Suap Dari Kakak Saipul Jamil, Rohadi Dibui 7 Tahun Penjara

Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi saat menerima vonis hukuman 7 Tahun Penjara/Foto Fadilah / NUSANTARAnews

Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi saat menerima vonis hukuman 7 Tahun Penjara/Foto Fadilah / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi bersalah karena menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

Rohadi menerima uang tersebut lantaran telah menjadi penghubung dan berhasil mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.

Selain itu perbuatan Rohadi juga dianggap telah menciderai amanat sebagai panitera. Perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Tipikor menganggap Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pertimbagan pasal tersebut, Hakim memutus untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rohadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yang keuda menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (8/12/2016).

Selain hukuman penjara, Rohadi juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta dengan masa subsidair 3 bulan kurungan. Jika uang denda tersebut tidak di bayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani kurungan penjara selama 3 bulan.

Mendengar putusan tersebut, Rohadi pun mengaku bersalah dan siap menerimanya.

“Saya mengaku bersalah dan saya menerima yang mulia,” tutup Rohadi. (Restu)

Exit mobile version