NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 19 April 2018 lalu, pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan global bond atau surat utang global. Surat ini rencananya akan diterbitkan di Singapura tahun ini.
Menanggapi hal itu, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa penerbitan surat utang ke Singapura ini dinilai sebagai langkah yang keliru. “Jadi, kalaupun terpaksa mengeluarkan surat utang (bond) yang pertama harus ditawarkan sebagai prioritas utama adalah sindikasi BUMN atau masyarakat Indonesia sehingga beban utang Garuda Indonesia ada di dalam negeri,” kata Defiyan Cori kepada Nusantaranews.co beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dengan melihat masih adanya alternatif opsi dalam kerangka menyelamatkan keuangan dan mengembangkan bisnis inti BUMN Garuda Indonesia yang juga strategis, maka menurut dia, perintah pada pasal 33 ayat 1 UUD 1945 harus dijalankan pemerintah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Harus Berani Selamatkan Garuda Indonesia Dari Kebangkrutan
Ketika Garuda Digembosin dan Lion Air Dibesarin
“BUMN adalah sebuah entitas bisnis sebagai usaha bersama dan cabang produksi penting harus dikuasai negara yang akan menggerakakkan roda perekonomian nasional dalam mencapai kemakmuran orang banyak,” sambungnya.
Menurutnya, BUMN bagaimanapun juga adalah sebuah entitas bisnis yang merupakan usaha bersama dan cabang produksi penting. Karenanya harus dikuasai oleh negara. “Karena BUMN lah yang akan menggerakakkan roda perekonomian nasional dalam mencapai kemakmuran orang banyak bukan hanya orang per orang seperti yang terjadi dalam usaha korporasi yang bersifat kapitalistik,” ungkap Defiyan.
Dirinya menjelaskan, dengan menerbitkan surat utang (bond) sebesar US$ 750 juta ke pasar global sama halnya menjual BUMN ke asing. “Menerbitkan surat utang ke pasar global berarti menyerahkan nyawa BUMN kepada pihak asing yang kalau dalam bahasa politik sederhana merupakan menambah beban utang kepada pihak ketiga dengan menyerahkan BUMN Garuda Indonesia sebagai jaminannya.”
“Artinya kedaulatan pengelolaan BUMN ini sudah tak lagi menjadi pengendalian penuh negara, tentu saja dengan segala konsekuensi materi perjanjian surat utang global tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Soal Kondisi Garuda, Pemerintah Dinilai Sengaja Melakukan Pembiaran
Para Pilot Akan Ambil Sikap Tegas Jika Ada yang Ingin Hancurkan Garuda
Sebagain informasi, sebelumnya Direktur Utama Pahala N Mansury seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung Manajemen Garuda, pada Kamis, 19 April 2018 mengatakan bahwa transaksi material penerbitan global bond dilakukan dengan jumlah maksimal sebesar US$ 750 juta.
Editor: Romandhon