Tak Taati UU Ketenagakerjaan, Holcim Indonesia, Dikecam Serikat Pekerja

PT. Holcim Indonesia Digugat . Foto: Nusantaranews

PT. Holcim Indonesia Digugat . Foto: Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Serikat Pekerja Holcim Indonesia mengecam tindakan Direktur O & HR Wiwik Muji Wahyuni PT. Holcim Indonesia yang telah melayang surat pemutusan hubungan kerja terhadap saudara Cornelius Arianto, yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Holcim Indonesia (SPHI).

Ketua SPHI, Bahtiar Rusli, menyampaikan hasil rapat bipartite dengan perusahan. Ia merasa kecewa terhadap tindakan yang tidak adil dan profesional.

“Kami merasa bahwa pihak manajemen sangat tidak adil dan profesional dalam mengambil sikap terhadap perselisihan hubungan Industrial,” kata Rusli

Ia menambahkan, sudah semestinya dalam penyelesain hubunganj industrial, semua perusahaan harus taat dan patuh terhadap Undang-undang.

“Mekanisme penyelesain hubungan industrial tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan di Indonesia dan PKB yang berlaku di PT Holcim Indoensia,” imbuh Rusli

sementara, Sekertaris SPHI, Albert Yansen mengatakan serikat pekerja Holcim meminta agar perusahaan segera membentuk tim investigasi internal yang melibatakan SPHI dengan pihak manajemen

“Kami mendesak perusahaan untuk membentuk tim innestigasi, untuk menyelidiki fakta dibalik kasus ini,” kata Albert.

Ia menuntut agar pihak perusahaan mengikuti aturan undang-undang dan Perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version