NUSANTARANEWS.CO, Palopo – Tak sampai 24 jam pelaku penganiaya anggota Kodim ditangkap Sat Reskrim Polres Palopo. Bertempat di Kelurahan Padang Sappa Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu pelaku penganiaya anggota Kodim 1403 Swg Palopo dibekuk oleh Personil Sat Reskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar, SH.MH, Rabu, (30/9) pukul 14.00 wita.
Pelaku berinisial ZA tersebut tinggal di BTN Hartaco kota Palopo dan NY (25 thn) bertempat tinggal di BTN Bogar kota Palopo.
Kedua pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota Kodim 1403 Swg Palopo berinisial HK (45 thn) pada hari Selasa (29/9) sekitar pukul 22.00 wita bertempat di penginapan La LAGUNA jalan Jenderal Sudirman kota Palopo berdasarkan pengaduan Rosdiana (istri korban).
Dalam pemeriksaan oleh penyidik polres Palopo, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anggota Kodim 1403 Swg Palopo HK dengan menggunakan kepalan tangan dan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan luka terbuka dibagian kepala dan dada samping kiri sehingga korban harus dirawat di RS Atmedika Kota Palopo.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas menjelaskan bahwa penganiayaan itu awalnya dipicu oleh pelaku yang sedang melakukan minum minuman keras dan didapati membawa 2 (dua) butir obat Alprasolam yang ditegur oleh korban.
Rupanya pelaku yang tidak terima ditegur, kemudian keluar penginapan mengambil parang di samping rumah bernyanyi QTA-QTA, lalu kembali ke lokasi penginapan dan menyerang korban dengan menggunakan parang sehingga melukai kepala dan punggung korban.
Untuk sementara kedua pelaku diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.[]