Tak Sabar Usaha DPR Revisi UU Terorisme, Jokowi Ancam Keluarkan Perppu

pb hmi, kelapa bin, kapolri, evaluasi bin, evaluasi kepolri, evaluasi kepala bin, kejahatan kemanusiaan, polri dan bom surabaya, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Presiden Jokowi meninjau salah satu lokasi ledakan di Surabaya, Minggu (13/5). (Foto: IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah besar dengan peristiwa teror bom yang terjadi secara berturut-turut di wilayah Jawa Timur. Menurutnya, insiden teror bom yang terjadi di tiga lokasdi di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Mapolrestabes Surabaya merupakan tindakan pengecut, biadab dan tidak bermartabat.

“Tindakan ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Dan perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme, dan kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya,” kata Presiden Joko Widodo dikutip dari keterangan tertulis dari Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Selasa (15/5/2018).

Eks walikota Solo ini mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk bertindak tegas dan tidak ada kompromi dalam melakukan dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan guna menghentikan aksi-aksi teroris tersebut.

Kedua, Presiden Joko Widodo juga mendesak DPR RI kementerian-kementerian yang terkait, yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu agar segera diselesaikan secepat-cepatnya, dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang.

“Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan. Kalau nantinya di bulan Juni 2018, di akhir masa sidang, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tegas Presiden Joko Widodo. (red/ed/nn)

Editor: Alya Karen

Exit mobile version