Sumenep Anti Jual Beli Jabatan, Achmad Fauzi: Jika Masih Ada Segera Lapor

Sumenep anti jual beli jabatan, Achmad Fauzi: Jika masih ada segera lapor.
Sumenep anti jual beli jabatan, Achmad Fauzi: Jika masih ada segera lapor/Foto: Bupati Sumenep Ahmad Fauzi saat di wawancarai wartawan.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep –  Sumenep anti jual beli jabatan, Achmad Fauzi: Jika masih ada segera lapor. Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi Tegaskan bahwa tidak ada isu jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Saya selaku Bupati akan selalu mengemban tugas secara profesional dalam menentukan Kepala OPD yang layak serta mampu memberikan trobosan percepatan pembangunan di kabupaten sumenep,” Ucapnya. Selasa, (25/05/2021).

Dirinya mengaku bahwa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat Sumenep secara umum tidak perlu khawatir, karena pihaknya akan menghilangkan isu yang santer dan beredar tentang Jual beli jabatan.

Sebagai langkah konkret untuk menghapuskan jual beli jabatan tersebut, Pemkab Sumenep saat ini sudah memiliki ketentuan. Yakni, setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.

Fauzi menambahkan kalau Isu jual beli jabatan itu akan secepatnya hilang karena hal tersebut sejatinya kebiasaan lama yang segera akan hilang. Di eranya tidak ada lagi beredar isu jual beli jabatan

“Jika ada oknum mengatasnamakan birokrasi atau oknum-oknum lain untuk meminta uang dan di janjikan suatu jabatan, tolong laporkan,” tegasnya.

Bupati juga menambahkan, larangan jual beli jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (mh)

Exit mobile version