Sudah Saatnya “Budi Pekerti” Pancasila Dijalankan Oleh Negara

merah putih garuda pancasila. Foto ilustrasi/ist

merah putih garuda pancasila. Foto ilustrasi/ist

Sudah Saatnya "Budi Pekerti" Pancasila Dijalankan Oleh Negara
Sudah saatnya “budi pekerti” Pancasila dijalankan oleh Negara.

NUSANTARANEWS.CO – Berakhirnya gelombang globalisasi kedua, yang ditandai dengan hancurnya tatanan dunia lama yang disimbolikkan dengan peristiwa 9/11, merupakan alarm bagi kebangkitan suatu zaman baru atau new world order yang belum terbayangkan wujudnya. Namun, gejala-gejala, atau tanda-tanda perubahan ke arah zaman baru mulai terlihat. Kebijakan-kebijakan global menyangkut iklim dan energi bersih mulai dijalankan oleh negara-negara maju. Jerman misalnya telah membuat peraturan bahwa tahun 2030 tidak boleh ada lagi mobil BBM melintas di negaranya. Bahkan sebagian besar negara-negara Eropa akan memberlakukan kebijakan tersebut pada tahun 2050.

Termasuk kebijakan keterbukaan perbankan setiap negara melalui Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mulai berlaku 2017 mendatang. Kesepakatan keterbukaan perbankan ini adalah guna meningkatkan ketahanan ekonomi dan melanjutkan reformasi keuangan global, khususnya dalam menghadapi praktik ilegal perpajakan internasional, memberantas korupsi serta shadow banking. Dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean Government) dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).

McLuhan benar, bahwa dunia telah menjadi kampung kecil. Globalisasi telah mengubah dunia menjadi sebuah kampung kecil yang bernama planet bumi. Di sini kita perlu merekonstruksi ulang definisi nasionalisme, termasuk Pancasila. Nah, dalam konteks Pancasila, sudah saatnya Pancasila jangan lagi dipahami sebagai sekedar kaidah moral individual dengan berbagai penafsiran yang justru menghilangkan tujuan dari didirikannya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus mulai dibaca dalam kesatuannya dengan Pembukaan UUD 1945. Bila Pancasila dicopot dari kesatuannya dengan Pembukaan UUD 1945, maka otomatis terputus dari konteks historis tujuan perjuangan bangsa Indonesia.

Reformasi merupakan pelajaran yang bagus untuk memahami arti dicopotnya Pancasila dari kesatuannya dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai sebuah dasar tujuan didirikannya NKRI. Sehingga sekarang dapat kita saksikan bahwa Reformasi telah kehilangan arah dan tujuan karena telah terlepas dari kesatuannya dengan pembukaan UUD 1945. Padahal Pembukaan UUD 1945 belum pernah diubah sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sesungguhnya belum pernah menjalankan Pancasila secara utuh dan konsekuan. Sekali lagi perlu kita tekankan bahwa bangsa Indonesia belum pernah menjalankan Pancasila secara utuh dan konsekuan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan Pembukaan UUD 1945.

Kini sudah saatnya kita mulai memahami Pancasila sebagai dasar negara yang mengatur perilakunya negara. Pancasila mengatur “budi pekerti”nya negara, yang terimplementasi dalam praktek dan kebiasaan bertindak para penyelenggara negara. Sehingga rakyat bisa melihat Pancasila melalui perilaku para aparaturnya dalam menjalankan pemerintahan. Dengan kata lain, bukan tugas rakyat untuk menjalankan perintah Pembukaan UUD 1945, sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Nah, bila wujud nyata Pancasila bisa disaksikan dan dirasakan langsung oleh rakyat, maka rakyat pasti akan mengikuti dan menjalankan budi pekerti Pancasila sebagaimana yang dicontohkan oleh negara.

Bila para aparatur negara, atau para penyelenggara negara tidak menjalankan “budi pekerti” Pancasila atau dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan perintah pembukaan UUD 1945, maka boleh dikatakan mereka adalah anti Pancasila. Bila kita kembali mundur kebelakang, sebelum meletusnya peristiwa pemberontakan G30S/PKI 1965, mereka bisa kita sebut sebagai pendukung PKI yang ingin mengubah dasar negara Pancasila.

Jadi sudah saatnya rakyat sadar bahwa Pancasila itu memang wajib dijalankan sesuai dengan perintah pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan dengan Pembukaan UUD 1945. Dan bila ada aparatur negara atau penyelenggara negara yang tidak menjalankan “budi pekerti” Pancasila dimaksud, mereka bisa digolongkan sebagai antek-antek penerus PKI dan kaum imperialis yang ingin menghancurkan dasar negara NKRI, Pancasila. Bila hal ini terus didiamkan dan berjalan, jangan salahkan rakyat bila kemudian marah menuntut haknya sebagai warga negara yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara sebagaimana perintah Pembukaan UUD 1945. Dan jangan salahkan rakyat pula bila suatu saat memutuskan sendiri kepentingannya melalui referendum sebagaimana rakyat Inggris menentukan masa depan negaranya melalui Brexit. Pertanyaannya, apakah rakyat Indonesia harus memilih melalui referendum untuk kembali ke UUD 1945? (Agus Setiawan)

Exit mobile version