Sore Ini, Setnov dan KPK Bacakan Kesimpulan di PN Jaksel

Kardus-kardus erisi alat bukti keterlibatan Setnov dalam skandal korups. (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

Kardus-kardus berisi alat bukti keterlibatan Setnov dalam skandal korups. (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (28/9/2017).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan. Baik KPK maupun pihak Setnov akan sama-sama menyampaikan kesimpulan.

“Sesuai kesepakatan, untuk sidang pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon besok (Kamis) jam 16.00 WIB,” kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Pada Rabu, (27/9/2017) kemarin, sudah digelar sidang lanjutan praperadilan Setnov dengan agemda mendengarkan keterangan ahli dari pihak KPK. Ada empat saksi yang didengarkan keterangannya yaitu, Dosen Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin; Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung, Adnan Paslyadja; Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Nur Aziz dan Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

Sedangkan saksi dari pihak Novanto telah dihadirkan pada Selasa, (26/9/2017) lalu. Ada tiga saksi yang dihadirkan yaitu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran; Romli Atmasasmita, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran; I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Chairul Huda.

Keduanya pun optimis dengan argumentasinya masing-masing. Baik pihak KPK maupun pihak Setnov yakin Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan mengabulkannya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version