NUSANTARANEWS.CO – Keputusan KPUD DKI telah memutuskan calon Gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Hal itu untuk ditetapkan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan Pilkada nantinya.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan inisiatif berbeda. Ia justru menggugat peraturan yang tertuang dalam UU Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota komisi II DPR fraksi PDIP Arteria Dahlan menyayangkan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan KPU. Menurutnya, keinginan Ahok untuk mengawal APBD hanya alasan sepihak Ahok untuk tidak melaksanakan cuti kampanye.
“Ya kita hormati. Tapi kan juga jangan konyol dengan beralasan menuntut keadilan dengan alasan mengawal APBD,” ujar Arteria saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Arteria menilai sikap Ahok tersebut menunjukkan keinginan supaya dapat leluasa melakukan kampanye untuk pemenangannya di Pilkada nanti. Menurut Arteria, Ahok khawatir peraturan KPU itu bisa membatasi dirinya dalam menjalankan agenda kampanyenya. “Padahal tugas utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya,” ucapnya.
Tidak selesai disitu, Arteria menuding Ahok memiliki ketakutan tersendiri akibat peraturan KPU tersebut. Seharusnya, lanjut dia, seorang pemimpin yang bijaksana dapat berbesar hati menjalankan konstitusi yang telah ditetapkan sebagai aturan dalam bernegara.
“Kok paranoid amat ya. Sehingga APBD harus dia yang kawal sendiri,” ucapnya.
Seperti diketahui, Ketua KPUD DKI Soemarno telah mengumumkan bahwa calon Gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 wajub mengajukan cuti selama masa kampanye. Pengajuan cuti tersebut dapat dilakukan sejak ditetapkannya yang bersangkutan sebagai calon Gubernur DKI pada 24 Oktober 2016 nanti. (hatiem/red-01)