Soal Sistem Debat, KPU Kirim Pertanyaan Debat Ke Capres-Cawapres Terlebih Dahulu

Capres Cawpres 2018 (Foto  Ilustrasi)
Capres Cawpres 2018 (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam debat presiden pada 17 Januari 2019 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku akan menggunakan sistem debat yang berbeda dengan debat yang sebelum-sebelumnya. Sistem pertama, KPU akan mengirimkan pertanyaan debat terlebih dahulu kepada masing masing calon presiden dan wakil presiden atau disebut dengan sistem pertanyaan terbuka.

Sistem kedua, KPU mempersilahkan masing masing pasangan calon untuk mengajukan pertanyaan ke pasangan calon lain, atau disebut KPU sebagai sistem pertanyaan tertutup.

Baca Juga: KPU Putuskan Tak Ada Sosialisasi Visi Misi Capres Cawapres

Untuk sistem debat yang pertama, yakni sistem terbuka, saat ini kata Arief Budiman, pihak panelis debat sedang menyusun daftar pertanyaan. Adapun daftar pertanyaan lanjut Arief akan diserahkan pada masing masing paslon 7 hari sebelum acara debat berlangsung.

“Target kami tanggal 10 lah, seminggu sebelum pelaksanaan debat,” kata Arief di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2018).

Dirinya menjelaskan dari soal-soal yang disodorkan kepada paslon, nantinya hanya ada tiga pertanyaan saja yang akan diajukan saat jalannya debat. “Misal ada 20 pertanyaan, hanya tiga yang akan diajukan. Kira-kira begitu,” ujar dia.

Adapun tema atau isu yang akan diangkat pada debat perdana nanti antara lain meliputi HAM, Terorisme, Korupsi, dan Hukum. Sementara untuk jumlah panelis, KPU hanya membatasi 6 orang. Mereka kata Arief, berasal dari kesepakatan kedua tim pasangan calon.

Keenam orang tersebut antara lain, Agus Rahardjo (Ketua KPK), Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Mantan Ketua MA Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ahli Tata Negara Bivitri Susanti.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Romadhon

Exit mobile version