Soal Putusan PTUN, KPK: Jangan Buru-buru Ambil Kesimpulan Keliru

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto: restu Fadilah/Nusantaranews)

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto: restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sejumlah pihak untuk membaca secara lengkap sehingga bisa memahami isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 159 Tahun 2017. Hal tersebut merespon pernyataan salah satu Anggota Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK yakni Daeng Muhammad yang menyebut bahwa dengan adanya putusan PTUN Jakarta, Hak Angket tersebut dinyatakan sah.

“Semua pihak tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Namun sebelum kesimpulan diambil, kami sarankan putusan dibaca secara lengkap dan aspek hukumnya dipahami,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (6/9/2017).

Febri menjelaskan dokumen tersebut merupakan penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya pansus angket terhadap KPK, tapi Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu sehingga dinyatakan tidak diterima.

“Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang menerima atau menolak yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan tidak menerima,” kata Febri.

Lebih jauh Febri menjelaskan dalam penetapan PTUN atas perkara 159 tersebut ditegaskan PTUN menyatakan tidak menerima dan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang absolute PTUN.

“Sedangkan materi atau substansi hukum keabsahan Angket sekarang sedang diuji di MK (Mahkamah Konstitusi). Proses itulah yang kita tunggu bersama-sama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut. Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Advokat Sholeh and Partners, pernah mengajukan gugatan ke PTUN perihal keabsahan Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK.

Gugatan tersebut pun sudah menghasilkan putusan. Putusannya adah tidak menerima gugatan tersebut, salah satu alasan PTUN Jakarta menolak gugatan itu karena, pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Selain itu, syarat gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat.

Lalu, gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak. Kemudian, apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. Alasan lainnya karena gugatan diajukan sebelum atau telah lewat waktunya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version