NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada tanggal 4 Maret 2017 lalu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yakni Irma Suryani, Ali Mahir dan Amelia Anggraini, melaksanakan fungsi kontrol DPR RI dengan mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Migran Care dan rumah perlindungan wanita di Kuala lumpur.
Dalam kunjungan tersebut, delegasi Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Malaysia Andriano, Atase Tenaga Kerja (Atnaker) Indonesia Mustafa Kamal, dan juga Petugas Penanganan Perlindungan TKI Yusron.
Pada kesempatan tersebut, Irma Suryani beserta delegasi menyampaikan 5 keluhan TKI yang disampaikan baik oleh para TKI maupun dari Migran Care, Pro TKI maupun dari SBMI kepada delegasi selaku Anggota DPR Komisi IX untuk kemudian dapat dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan.
Yang pertama, Irma mengungkapkan, terkait keberadaan PT OMNI yakni sebuah perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia, dimana perusahaan ini menjadi vendor KBRI Kuala lumpur dalam pengurusan Visa TKI. Menurut Irma, keberadaan perusahaan ini dirasa sangat memberatkan dan menambah beban struktur biaya para TKI. Pasalnya, sebelum ada perusahaan ini, TKI hanya membayar Rp55.000 untuk biaya visa. Setelah ada vendor PT OMNI tersebut, biaya pembuatan Visa TKI menjadi sebesar Rp850.000.
“Kenaikan yang sangat fantastis dan luar biasa. Menjadi membingungkan adalah persetujuan Pemerintah Indonesia atas keberadaan perusahaan Malaysia ini yang disinyalir menjadi ATM bagi para oknum baik Indonesia maupun Malaysia,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Jum’at (7/4/2017).
Yang Kedua, Irma menyebutkan, terkait dengan keberadaan PT Iman, yakni perusahaan sejenis PT OMNI yang berkedudukan di Malaysia, dimana perusahaan ini menjadi vendor pengurusan pemulangan TKI ilegal. Keanehan yang pertama adalah perusahaan ini memungut biaya pemulangan 500 Ringgit Malaysia (RM) per orang, sementara biaya pemulangannya sendiri cuma 400 RM. Keanehan kedua adalah bukankah deportasi TK ilegal adalah sepenuhnya merupakan kewajiban negara yang mendeportasi? Lalu kenapa Pemerintah Indonesia malah yang mengambilalih beban biaya deportasi tersebut?.
“Kecuali pemulangan TKI ilegal tersebut memang merupakan permintaan Indonesia, tetapi yang merupakan kebijakan Malaysia seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia,” ujar Anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan II itu.
Yang Ketiga, terkait maraknya TKI ilegal dan segudang permasalahannya di Malaysia. Menurut irma dan kawan-kawan, maraknya TKI ilegal tidak lepas dari lemahnya kontrol Pemerintah, terutama imigrasi dan aparat pelabuhan serta bandara. Sebesar apapun biaya pemulangan disediakan Pemerintah, jika ‘lubang-lubang’ keberangkatan TKI ilegal tidak ditutup, maka yang terjadi justru ‘fraud’ atau korupsi.
Irma mencurigai, program pemulangan TKI hanya untuk ajang cari uang oknum-oknum terkait, karena ‘lubang-lubang’ pemberangkatan TKI ilegal dibiarkan terbuka. TKI yang bermasalah dengan majikan dan perusahaan juga menjadi satu tugas berat KBRI Kuala Lumpur untuk segera mencari terobosan baru dengan tidak serta merta men-stempel persetujuan Kemendagri Malaysia dalam mengeluarkan job order. Irma secara tegas meminta Atnaker untuk meninjau lebih dulu aliran dana (cash flow) perusahaan untuk menghindari perusahaan tidak lari dari tanggung jawab membayar gaji, fasilitas kerja, keamanan kerja dan kontrak kerja yang sesuai dengan kontrak awal (karena ternyata banyak kontrak kerja yang tidak sesuai/agen membuat dua kontrak kerja, satu versi perekrutan dan yang digunakan justru kontrak baru setelah TKI berada di Malaysia oleh agen setempat).
“Alhamdulilah Bapak Mustafa Kamal selaku Atnaker berjanji akan melaksanakan verifikasi yang ketat terkait job order yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia dalam rangka meminimalisir buruh paksa dan Human Trafficking,” katanya.
Yanb Keempat, Irma mengatakan, terkait dengan penyalahgunaan kontrak. Dimana kontrak kerja awal tidak sesuai, baik dari sisi wilayah kerja, jam kerja dan jabatan kerja. Misalnya dalam kontrak awal bekerja sebagai buruh pabrik elektronik tapi ternyata dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga atau di kontrak wilayah kerjanya di Kuala Lumpur tapi ternyata dipekerjakan di Selangor dan sebagainya.
Yang Kelima, lanjut Irma, tentang Program E-Kad, program kartu ini berfungsi sebagai exit permit sementara. Menurut informasi, kartu ini dapat diperoleh secara gratis, namun faktanya di lapangan kartu ini juga dijadikan modus oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menarik biaya sekitar 50 RM, niat baik program dari kartu ini adalah untuk mempermudah TKI yang ingin membuat paspor, namun dampak negatif dari kartu ini justru menjadi alat legalitas bagi TKI ilegal untuk bisa membuat Passport dan bisa bekerja, karena dengan memiliki E-Kad maka imigrasi bisa membuatkan Passport bagi para TKI ilegal tersebut.
“Menurut saya dengan adanya program ini justru akan bertambah marak masuknya TKI ilegal ke negeri jiran tersebut, karena lubang-lubang tempat keberangkatan TKI ilegal tetap saja dibiarkan terbuka,” ujarnya.
Di samping menyampaikan Kelima permasalahan tersebut, delegasi juga menyempatkan untuk meminta penjelasan terkait Kasus PT Buruh Maxim yang saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib Malaysia, khususnya terkait tuduhan Human Trafficking dan buruh paksa sebagaimana yang disampaikan oleh Alex Ong dari Migran Care Malaysia.
Perusahaan tersebut bekerjasama dengan PPTKIS (PT Sofia Sukses Sejati) yang berkedudukan di Semarang, Jawa tengah. Guna meminimalisir buruh paksa dan Human Trafficking ke depannya, Irma pun meminta agar Atnaker jangan hanya memberikan stempel pada job order berdasarkan dokumen saja, namun memverifikasi terhadap cash flow, kondisi tempat kerja dan fasilitas penunjang lainnya yang juga wajib diverifikasi secara langsung, mengingat banyaknya kejadian TKI bekerja tidak sesuai kontrak dan justru menjadi perbudakan (kerja diatas 8 jam per hari).
“Alhamdulilah semangat gerakan perubahan dan komitmen yang sama dimiliki KBRI Kuala Lumpur memberikan harapan baru akan adanya perbaikan kebijakan sehingga kasus-kasus yang selama ini terjadi dapat diminimalkan,” ungkapnya menambahkan. (DM)
Editor: Achmad Sulaiman