Soal Kesalahan Cetak Al-Qur’an; Lukman Hakim Tegaskan Tak Ada Kata Ampun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/Foto Nusantaranews via panjimas.com

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/Foto Nusantaranews via panjimas.com

NUSANTARANEWS.CO – Setelah heboh di media sosial terkait berubahnya tafsir al-Qur’an surah al-Maidah ayat 51, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan persnya Rabu (26/10/2016) di Bogor ikut angkat bicara bahwa kesalahan cetak al-Qur’an merupakan tindakan yang tak bisa ditolerir.

Bahkan tidak ada kata ampun bagi pihak yang terlibat dalam proses percetakan Mushaf al-Qur’an. Karenanya, kehati-hatian dan kecermatan sangat ditekankan, agar keteledoran dalam proses percetakan tidak terjadi.

Menag menegaskan bahwa dalam proses pencetakan Mushaf, semua pihak yang terlibat harus teliti dan cermat. Ini dikarenakan Mushaf keluaran Menag akan menjadi rujukan semua umat Islam di Indonesia.

“Kesalahan cetak itu tidak bisa ditolerir terlebih yang menerbitkan itu Kementerian Agama. Sekali Al-Quran itu diterbitkan oleh Pemerintah atau Kementerian Agama, maka kesalahan cetak itu sulit untuk bisa diterima. Disinilah kita membutuhkan ekstra kehati-hatian,” tegas Lukman Hakim Saifuddin saat Peluncuran Pencetakan Perdana Mushaf Al-Quran Standar Indonesia di Unit Percetakan Al-Quran (UPQ) Ciawi-Bogor, Selasa (25/10/2016).

“Saya mohon dengan sangat, kecermatan, ketelitian, dan tanggung jawab terhadap semua proses tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam produksi al-Quran, ini betul-betul bisa jadi pegangan kita bersama,” tandas pria berusia 53 tahun tersebut.

Kepada semua pihak yang secara langsung berkecimpung dalam proses pencetakan Al-Quran, Menag menekankan agar lima nilai budaya kerja Kementerian Agama dihayati, dijadikan pegangan, dan dipraktekkan dalam proses memproduksi kitab suci Al-Quran. (Adhon/Red-03).

Exit mobile version