Soal Hak Angket KPK, Pimpinan DPR: Belum Ada Usulan Masuk

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto/Foto: Dok. Konfrontasi

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto/Foto: Dok. Konfrontasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyampaikan bahwa Pimpinan DPR RI belum menerima usulan terkait dengan pengunaan Hak Angket yang akan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam rapat pimpinan kemarin itu belum, kita belum menerima usulan dari pada Hak Angket,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Politisi dari Partai Demokrat itu, Pimpinan DPR RI hanya menerima hasil rapat Komisi III dengan KPK beberapa waktu lalu.

“Yang kita terima tentunya hasil keputusan rapat dari Komisi III yang disampaikan bahwa adanya hal-hal yang harus diklarifikasi secara umum kepada KPK dan hal ini kita juga akan ada rapat bamus (badan musyawarah),” ujarnya.

Kalaupun jika nantinya ada usulan mengenai Hak Angke KPK tersebut, Agus mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI harus menerima dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita lihat saja hasilnya, manakala ada usulan yang sesuai dengan undang-undang tentunya pimpinan harus melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI saat menggelar rapat bersama KPK beberapa waktu lalu mengancam akan menggunakan Hak Angket jika KPK tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version