Soal Demo Jilid III, Eva Sundari: Itu Bentuk Intimidasi Terhadap Penegakkan Hukum

Kaukus Pancasila Harap DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari/Foto Sulaiman/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari, menilai bahwa rencana aksi unjuk rasa susulan “Bela Islam” pada tanggal 25 November 2016 mendatang adalah sebagai bentuk intimidasi terhadap proses penegakkan hukum di Indonesia.

“Saya melihatnya itu sebuah bentuk intimidasi untuk mempengaruhi proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung. Kan tuntutannya pokoknya harus dibui, kan nggak rasional kalau proses hukum belum selesai tapi hasilnya harus dibui,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (9/11).

Menurutnya, proses penegakkan hukum juga harus berlandaskan keadilan kepada kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor. “Kan proses yang adil itu kan harus adil juga terhadap Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), harus adil untuk kedua belah pihak, kepada pelapor dan terlapor,” ujar Eva.

Ia mengatakan, penegakkan hukum haruslah berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada, bukanlah berdasarkan atas perasaan dan rasa tersinggung. “Kalau memang nggak ada unsur pelanggaran hukum, masa harus dipaksakan karena takut ada demo susulan tanggal 25,” kata Eva.

Untuk itu, Eva mengharapkan agar pihak kepolisian tidak diintervensi oleh wacana ataupun oleh statement-statement yang ingin mengintervensi hasil dari penyelidikan.

Akan tetapi, Eva menambahkan, kalau soal unjuk rasa dirinya mempersilakan saja kepada warga negara untuk melakukannya. Hanya saja dirinya mempertanyakan apalagi yang ingin dituntut oleh para pengunjuk rasa tersebut.

“Nggak masalah, namun apalagi yang mau dituntut? Apa unjuk rasa karena tidak mau menerima hasil penegakkan hukum nanti? Artinya kan nggak menghormati hukum dong, kan kebenaran itu tidak berada pada perasaan dan sentimen kan, kebenaran itu kan berada pada proses pembuktian penyelidikan, penyidikan dan pengadilan,” ujarnya. (Deni)

Exit mobile version