Simpan Sabu-sabu, Gadis Cantik Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Simpan sabu-sabu, cadis Cantik diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.
Simpan sabu-sabu, cadis Cantik diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Foto: Tersangka saat berada di Mapolres Sumenep

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Simpan sabu-sabu, cadis Cantik diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Zahratun (30) Gadis berparas cantik asal Dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan Dasuk Kabupaten  Sumenep harus berurusan dengan pihak Satresnarkoba Polres Sumenep, lantataran diketahui memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu sabu

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, gadis berusia 30 tahun ini diketahui menyimpan sabu sabu. Setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat akhirnya pelaku tak bisa berkutik lagi setelah pihak Kepolisian Polres Sumenep melakukan penggerebekan terhadap tersangka di ruang dapur miliknya pada hari kamis 02/06 kemarin sekitar pukul 13.45 Wib

“Tersangka tidak bisa berbuat melawan, setelah pihak berwajib menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibagi pada lima plastik klip kecil,” ucap Widiarti

Kata Widiarti baranag bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan ± 3,34 gram). Barang bukti berupa sabu sabu ditemukan polisi ditempat yang berbeda yakni di dapur dan di kamar tersangka

“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan uang 300 ribu rupiah,” ucapnya

Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu buah timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari  sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca terdapat sisa sabu.

Selain itu, barang bukti yang berhasil di sita berupa dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau. Dua unit HP masing-masing merk oppo warna hitam dan samsung warna putih kombinasi hitam.

“Barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumenep bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya

Tersaangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mh)

Exit mobile version