NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Pokja Impelementasi Moderasi Beragama Ditjen Pendidikan Islam Anis Masykhur menenkankan dalam diskusi bersama dosen PAI terkait materi ajar agama untuk mahasiswa perguruan tinggi umum untuk menghindari sikap saling mengkafirkan atau membid’ahkan.
Dalam kaidah fiqh dikenal “al-ijtihad la yunqadlu bil ijtihad,” kata dia, yang artinya ijtihad seorang ulama tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad lainnya.
“Perlu sikap saling menghormati,” tegas Anis Masykhur pada acara diseminasi bertajuk Peningkatan Kompetensi Dosen PAI pada PTU bidang Karir dan Profesi untuk kawasan Jawa Tengah, di Semarang, 22–24 Agustus 2019.
“Termasuk juga larangan mengkafirkan saudara muslim lainnya. Karena orang yang melakukan hal seperti itu terindikasi mengidap kekafiran jua,” imbuhnya.
Itu pokok yang pertama, keduanya kata Anis Masykhur, adalah penguatan pemahaman tentang relasi agama dan negara. Indonesia bukan negara agama dan bukan juga negara sekuler. Indonesia adalah negara yang masyarakatnya memiliki ikatan kuat terhadap nilai dan ajaran agama.
“Ulama menyerahkan urusan kekuasaan kepada presiden dengan memberikan gelar waliyyul amri al-dharuri bisy syaukah. Jika ada sekelompok orang, meski atas nama agama, mengganggu NKRI, maka yang demikian itu dalam fiqh Islam disamakan dengan bughat (pembelot),” ujar Anis.
Kedua, papar dia, memperkuat pemahaman dan praktik toleransi. Mahasiswa harus diajarkan nilai-nilai saling menghormati.
“Setiap kita harus menyakini bahwa ajaran agama yang dianut adalah paling benar. Tapi keyakinan akan kebenaran itu tidak untuk menyalahkan agama yang lain. Setiap agama benar menurut agamanya masing-masing,” jelasnya.
Demikian tiga pesan pokok yang didiskusikan bersama dosen PAI terkait materi ajar agama untuk mahasiswa perguruan tinggi umum yang disampaikan Anis dalam seminasi gagasan penguatan moderasi beragama kepada Dosen Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum oleh Kementerian Agama.
Proses diseminasi dilakukan secara simultan di sejumlah perguruan tinggi pada delapan provinsi, yaitu: Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Riau, Manado, Makassar, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.