Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar 12 Februari 2018

Fredrich Yunadi

Pengacara Fredrich Yunadi (FY). Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Fredrich Yunadi. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan itu akan digelar pada 12 Februari 2018 mendatang.

Juru bicara PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan gugatan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL itu akan diadili oleh Hakim Tunggal Ratmoho.

“Iya benar tanggal 12 Februari 2018. Hakimnya Ratmoho,” tuturnya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Fredrich melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (18/1/2018) lalu. Terdapat sejumlah poin yang menjadi gugatan Fredrich terhadap KPK.

Salah satu di antaranya adalah terkait penangkapan serta penetapan status tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Selain itu, dia juga mempermasalahkan mengenai penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan KPK.

Untuk diketahui, Fredrich merupakan tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Caranya yakni dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version