Sidang Ahok Digelar Pekan Depan, Ini Daftar Nama Hakim-nya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Nusantaranews Photo/Rere Ardiansah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Nusantaranews Photo/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Kasus Penistaan Agama yang telah menyeret Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka akan segera dibawa ke pengadilan. Rencananya kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (PN Jakut). Adapun saat ini PN Jakarta Utara sedang mempersiapkan gelaran sidang perdana tersebut.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan sidang kasus penistaan agama akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Adapun jam-nya yakni pada pukul 09:00 WIB.

“Persidangannya telah ditentukan oleh Majelis Hakim dan diputuskan pada Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09:00 WIB di Gedung PN Jakarta Utara,” ungkap Hasoloan, di Jakarta, Senin, (5/12/2016).

Dijelaskannya, keputusan untuk sidang perdana Ahok keluar setelah pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat penetapan susunan majelis hakim beserta susunan anggotanya. Dimana sidang perdana itu akan dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam dan I Watan Wirjana.

“Nantinya (sidang akan digelar) di lantai II ruangan Koesoemah Atmadja dan masing-masing majelis hakim memiliki kewenangan tersendiri,” ucapnya.

Hasoloan memastikan persidangan kasus ini bakal digelar secara terbuka seperti hal-nya kasus ‘kopi sianida’ dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Hukum acara mengharuskan persidangan terbuka untuk umum,” kata dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok disangkakan melanggar  Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Exit mobile version