Seleksi PPPK, Kemenag Usulukan Lebih 20 Ribu Tenaga Guru dan Dosen

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemanag) M Nur Kholis Setiawan. (FOTO: Humas Kemenag)
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemanag) M Nur Kholis Setiawan. (FOTO: Humas Kemenag)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 akan segera dibuka. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemanag) M Nur Kholis Setiawan mengatakan pihaknya tengah mengusulkan lebih dari 20ribu formasi untuk seleksi PPPK.

“Sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB, kami usulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K II tahap I tahun 2019,” kata Nur Kholis di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

“PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K II,” lanjutnya.

Dalam Data Biro Kepegawaian tercatat ada 42.539 eks tenaga hororer K II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Jumlah 20.790 ini, terang Sekjen Kemenag, terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.

“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tambahnya.

Terkait pembukaan pendaftaran seleksi PPPK, kata Nur Kholis, pihaknya masih menunggu lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kalau dilihat dari web BKN, teknis pendaftaran belum dibuka dan masih tertulis “coming soon”.

“Pendaftaran administrasi PPPK dilakukan secara online melalui website BKN,” tandasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Exit mobile version