Sekjen Kemendagri Beberkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemerintah Daerah

Sekjen Kemendagri Beberkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemerintah Daerah
Sekjen Kemendagri beberkan kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat Pemerintah Daerah.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Dia memaparkan, saat ini tanggung jawab pendidikan dibagi berdasarkan struktur pemerintahan.

Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengola pengelolaan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal. Kemudian untuk pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan pendidikan tinggi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

“SD, PAUD, TK, dan SMP, SLB, itu tanggung jawab bupati/wali kota, sedang untuk SLTA sederajat itu tanggung jawab gubernur. Pendidikan tinggi mulai dari D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, itu tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya pada acara Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus Pusat Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Sabtu (4/2).

Suhajar dalam kesempatan itu menyampaikan materi bertema Sinergitas Antara Pemerintah dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dirinya menambahkan, setelah pengelolaan pendidikan diserahkan, Pemda memiliki kewenangan menjalankan pengelolaan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK. Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Suhajar, pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemda untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.

“Daerah itu wajib pertama kali mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” tandasnya. (Red)

Exit mobile version