Satu Barang Bukti Disebut Sudah Bisa Mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono (Foto: Istimewa)

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. (Foto: Kompas)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono Sebut Satu Barang Bukti Sudah Bisa Mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf. (Foto: Kompas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Gerindra FX Arief Poyuono menilai untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin hanya butuh barang bukti satu saja. Ia menyebut tidak mundurnya cawapres Ma’ruf Amin dari Dewan Pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai sudah cukup sebagai syarat untuk mendiskualifikasi paslon 01 tersebut.

“Jadi cukup satu bukti saja dan fakta hukum untuk mendiskulifikasi Joko Widodo – Maruf Amin. Yaitu dengan tidak adanya surat pengunduran Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mencalonkan diri sebagai cawapres pasangan Joko Widodo,” ungkap Arief Poyuono dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).

Arief Poyuono kemudian menjelaskan bahwa status Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan bagian dari milik Negara. Sehingga tidak adanya surat pengunduran Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dianggap sudah cukup sebagai barang bukti.

“Salim Group Pemegang saham Indofood, Indofood adalah aset Salim group, Bank BNI adalah Pemegang saham Bank BNI Syariah dan bank BNI Syariah bagian dari aset BNI. Salim Group dimiliki keluarga Sudono Salim. Apa iya Indofood yang jadi anak perusahaan Salim bukan milik keluarga Sudono Salim alias Liem Sioe liong?” ujar Arief.

“Sama dengan negara sebagai pemilik bank BNI, apakah Bank BNI Syariah bukan bagian milik Negara?”  kata dia.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada yang menjelaskan secara UU BUMN atau pun UU keuangan dan kekayaan negara yang menyatakan mengenai anak perusahaan BUMN sebagai perusahaan milik swasta.

Terkait caleg Gerindra Mirah Sumirah yang jadi karyawan anak perusahaan  BUMN yang diloloskan oleh Bawaslu menjadi caleg, menurut Arief sebenarnya Bawaslu sudah salah menafsirkan tentang kedudukan anak perusahaan BUMN .

“Dalam hukum dan statusnya yang bukan sama sekali merupakan perusahaan swasta murni  tapi masuk bagian dari Badan Hukum perseroan terbatas yang dimiliki oleh negara yang disebut BUMN,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon

Exit mobile version