NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III PR Sarifuddin Sudding menyebut Istana teledor. Pasalnya, Jokowi sebagai kepala negara telah mengangkat seorang menteri yang berstatus warga asing. Padahal sudah jelas diatur bahwa berkewarganegaraan Indonesia merupakan Syarat utama untuk menjadi pejabat negara.
“Pada peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan jabatan Negara, sudah jelas syaratnya haruslah WNI. Artinya, ketika dia tidak dalam posisi WNI maka itu suatu ketelodaran pihak Istana,” kata politikus Hanura itu, Senin (15/8).
Saat ini, kata Sarifuddin, pihaknya tengah menyelidiki kebenaran status Menteri ESDM Archandra Tahar yang memiliki dwikewarganegaraan.
(Baca : Laode Ida: Arcandra Harus Jujur, Jokowi Wajib Introspeksi)
“Pak Ronny F Sompie (Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM) sudah menjelaskan data-data perlintasan yang bersangkutan yang masuk ke indonesia, datanya sudah didapatkan tapi belum diungkapkan ke publik oleh Kemenkumham,” katanya.
Sarifuddin meminta agar Archanda mengungkap identitas dirinya di depan publik. “Saya kira besok juga ada suatu penjelasan resmi dari yang bersangkutan,” tandasnya. (Rafif)
Baca juga:
Menteri ESDM Miliki Dua Kewarganegaraan, BIN Kecolongan?
PDIP Minta Pemerintah Klarifikasi Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar
Soal Dwikewarganegaraan Archandra, Komisi I: Logikanya WNI Nggak Mungkin Punya Pasport Amerika
Luhut Penyebab Jokowi Malu Karena Archandra Berkewarganegaraan Ganda