Sambangi KPK, Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Kasus Hilangnya Setnov

Tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto mengenakan rompi KPK. Foto: Edy Santri/NUSANTARANEWS

Praperadilan Setya Novanto atau Setnov. (Foto: Edy Santri/NUSANTARANEWS)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mendatangi Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). Kedatangannya tak disangka-sangka, sebab namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK yang dirilis oleh tim Biro Humas KPK.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan kedatangan Agung untuk diperiksa sebagai saksi a de charge alias saksi meringankan perkara yang membelit Fredrich Yunadi.

“Untuk pemeriksaan tadi pagi memang ada dijadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono itu karena tersangka FY mengajukan saksi yang meringankan,” tutur Febri.

Febri menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP, tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.

“Tapi kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya merupakan hak dari saksi, penyidik hanya memfasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan,” kata Febri.

Diakui Febri, Fredrich sudah mengajukan sejumlah saksi meringankan untuk diperiksa KPK. Daftar saksi pun telah diterima oleh KPK. Namun Febri tak mau menyebutkannya.

“Karena saya kira mungkin lebih tepat kalau yang sampaikan itu pihak FY sendiri berapa orang yang diajukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Fredrich merupakan tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Caranya yakni dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version