Salah Satu Kandidat Dibidik KPK, Ini Daftar 4 Paslon Cagub Maluku Utara

Empat Paslon Cagub Maluku Utara 2018 (Foto Dok. liputan6)

Empat Paslon Cagub Maluku Utara 2018 (Foto Dok. liputan6)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Publik Maluku Utara dihebohkan dengan kabar ditetapkannya salah satu kandidat cagub (calon gubernur) mereka berinisial AHM setelah KPK meneken surat penyidikan. Dalam gelaran Pilkada serentak 2018, kali ini KPU Maluku Utara telah menetapkan empat paslon (pasangan calon) untuk berebut kursi gubernur.

Keempat paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku utara antara lain; pertama ada pasangan Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

Kedua, terdapat pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin yang diusung oleh Partai Nasdem, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura.

Baca Juga:
Cagub Maluku Utara Ditetapkan Tersangka KPK
Catatan Singkat Fahri Hamzah, Surat Untuk KPK, ‘Malaikat Suci Berwujud Manusia’
KPK Diminta Tunda Tersangkakan Cakada, Direktur Madani: Petaka Bagi Bangsa

Ketiga, ada pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar dengan diusung langsung oleh partai Golkar dan PPP.

Sementara yang keempat, terdapat pasangan Muhammad Kasuba dan Madjid Husen yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS dan PAN. Keempat-empatnya telah mendaftar ke KPU pada tanggal 8-10 Januari 2018 lalu.

Dengan ditetapkannya salah satu kandidat cagub Maluku Utara sebagai tersangka oleh KPK, maka akan ada kemungkinan perebutan kursi Maluku Utara akan menjadi tiga kandidat, kecuali jika ada penggantinnya.

Sebegai informasi, Rabu, 14 Maret 2018, KPK telah mengumumkan untuk melakukan penyidikan terhadap salah satu cagub Maluku Utara berinisial AHM. Keputusan ini dikeluarkan KPK, setelah kelima pimpinan mereka menggelar gelar perkara.

Editor: Romandhon

Exit mobile version