Hukum
Cagub Maluku Utara Ditetapkan Tersangka KPK
Published
3 years agoon
By
Tim NNNUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah melakukan gelar perkara, lima pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya sepakat meningkatkan status salah calon gubernur (cagub) Maluku Utara ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diteken oleh KPK, pada Selasa malam, 13 Maret 2018.
Cagub Maluku Utara yang telah diincar KPK berinisial AHM. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu pejabat internal KPK yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengkua sudah teken satu surat perintah penyidikan kepada satu kepala daerah yang merupakan kandidat kepala daerah di Pilgub Maluku Utara. “Tadi malam sudah saya tanda tangani,” kata Agus di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga:
Catatan Singkat Fahri Hamzah, Surat Untuk KPK, ‘Malaikat Suci Berwujud Manusia’
Jokowi Dinilai Sengaja Setting KPK Untuk Tangkapi Kepala Daerah
Korupsi Sebagai Alat Menyingkirkan Pesaing Politik
Sebagai informasi, dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara 2018, ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar sejak Januari 2018 lalu.
Pasangan calon yang terakhir mendaftar adalah pasangan Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali. Sebelumnya pada hari pertama pendaftaran yang buka 8 Januari 2018, terdapat pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin. Kemudian di hari kedua mendaftar dua pasangan yakni pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar serta pasangan Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Husen.
Untuk pasangan Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali diusung oleh PDIP dan PKPI. Sementara untuk pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin diusung oleh Nasdem, Demokrat, PKB, PBB dan Hanura. Adapun pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar diusung oleh partai Golkar dan PPP. Terakhir untuk pasangan Muhammad Kasuba dan Madjid Husen diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Editor: Romandhon
You may like
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPK Menurun Drastis
Pakar Hukum Pidana: Permohonan PK KPK Sebaiknya Perhatikan KUHAP
KPK Diminta Tindak Tegas Praktik Dagang Pengaruh Pejabat Negara
Hindari Diperiksa KPK, OPD Pemprov Jatim Wajib Gunakan SPM dan SP2D Online
Ketika Warga Sorak Sorai Usai Tahu Bupati Lampung Utara Tertangkap Tangan KPK
DPR: Lembaga Yang Tak Mau Diawasi Justru Kangkangi Demokrasi
Terbaru
Kerjasama dengan KIP, MTsN Model Banda Aceh Gelar Pemira OSIM
NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Kerjasama dengan KIP, MTsN Model Banda Aceh gelar Pemira OSIM. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Banda...
Irwan Hayat Anggota DPRD Sumenep Berjanji akan Tertibkan Keberadaan Toko Modern
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Irwan Hayat anggota DPRD Sumenep berjanji akan tertibkan keberadaan toko modern. Menjamurnya keberadaan toko modern di beberapa...
Iran Luncurkan Pesawat Tanpa Awak Canggih Terbaru Kaman-22
NUSANTARANEWS.CO, Teheran – Iran luncurkan pesawat tanpa awak canggih terbaru Kaman-22. Iran memang telah mengalami kemajuan pesat dalam pengembangan pesawat...
Amerika Peringatkan Cina Untuk Menghentikan Aksi di Perairan Jepang
NUSANTARANEWS.CO, Washington – Amerika peringatkan Cina untuk menghentikan aksi di perairan Jepang. Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) telah mendesak Cina...
Dahsyat! Ternyata Formula Produk Pembersih Mengandung 3000 Lebih Bahan Kimia Berbeda
NUSANTARANEWS.CO – Dahsyat, ternyata formula produk pembersih mengandung 3000 lebih bahan kimia berbeda untuk menciptakan aroma tertentu. Saking banyaknya, maka...