RUU Pilkada Mengganggu Independensi KPU

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CORUU Pilkada Mengganggu Independensi KPU. Hasil kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TI merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapatkan kritikan banyak pihak, termasuk penyelenggara itu sendiri yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU merasa keberatan dengan pasal 9 Undang-Undang tersebut, lantaran dinilai bertentangan dengan visi misi KPU yang tercantum di dalam UUD 1945 yang bersifat tetap dan mandiri.

Adapun UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 9 tersebut mengatur bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. Pasal 9 UU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan DPR pekan lalu.

“Dan menurut saya ini mengganggu independensi KPU, karena dengan adanya Undang-Undang ini, dapat menimbulkan peluang dari konflik kepentingan, intervensi, dan lain sebagainya,” tutur Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno dalam sebuah diskusi publik bertema “Pertarungan Politik Pilkada”, di Jakarta, Sabtu, (11/6/2016).

Dia beranggapan terkait verifikasi faktual calon perseorangan dianggap bermasalah. Ada pengetatan syarat calon perseorangan dalam revisi Undang-Undang Pilkada ini, yakni terkait batas waktu pendukung yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi dari KPU.

Sumarno menjelasnkan, dalam undang-undang sebelumnya, pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui masih memiliki waktu hingga 14 hari batas akhir verifikasi faktual untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Sekarang dibatasi tiga hari. Artinya jika yang bersangkutan dalam waktu tiga hari tidak hadir, maka dukungannya dikatakan tidak memenuhi syarat. Nah, ini yang dianggap merugikan bagi calon perorangan,” katanya.

Dia menambahkan, secara keseluruhan revisi undang-undang pilkada ini dianggap sebagai kemunduran untuk KPU. “Yah kalau dari sisi KPU tadi yah ini adalah kemunduran jelas. Bahkan lembaga KPU kan sebenarnya disebutkan di dalam UU dasar sebagai lembaga netral. Nah UU yang baru ini mengganggu netralisasi kita, dan independensi KPU,” tandasnya. (ResF)

Exit mobile version