Residivis Kambuhan Berulah Curi Mobil

Residivis Kambuhan Berulah Curi Mobil

NUSANTARANEWS.CO, Bekasi Kota – Buat sementara warga Kota Bekasi dapat bernafas lega. Paling tidak bagi mereka yang memiliki kendaraan roda empat. Lantaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencuri yang menyasar mobil-mobil.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan tersangka berinisial HJ bin S. Setiap menjalankan aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil korban-korbannya.
Rupanya tersangka HJ ini merupakan residivis kambuhan. Yang terakhir pelaku dihukum karena perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palembang pada tanggal 11 April 2024

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Rawa Lumbu.

Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 di pinggir Jalan Raya Kemang Pratama, depan Dominoz Pizza, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

“Kami berhasil menyita beberapa barang bukti tersangka, dalam menjalan aksinya yang tidak elok itu,” kata Kasatreskrim AKBP Muhammad Firdaus didampingi Kaurpenmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AAS Sasmita kepada Wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu pekan lalu (4/5/2024).

Antara lain, yang diamankan dalam penangkapan ini antara lain berupa 1 (Satu) Unit Laptop Merk Think Pad L13 i7 warna hitam, 1 (Satu) Buah Kardus laptop Merk Think Pad, 1 (satu) buah busi, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah tas laptop warna hitam, 1 (satu) Buah helm, 1 (satu) buah jaket warna biru dongker. Juga 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon warna biru B 3179 CEF, yang digunakan pelaku dalam menyasar korban.

Kemudian 1 (satu) buah KTP korban berinisial JR, 1 (satu) Buah STNK merk Honda Brio warna hitam tahun 2019 No Pol B 4437 KPA atas nama korban bernama I, 1 (satu) Unit IPAD Type 11 Pro warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar uang dollar Amerika dengan nilai masing-masing 1 (satu) dollar USA.

Kemudian, lanjutnya, kejadian dimulai ketika korban datang ke warung Bebek Madura di Jalan Caman Raya, Jati Bening, Pondok Gede sekitar pukul 20.30 WIB pada hari Senin, tanggal 18 April 2024. Setelah korban selesai makan sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali ke mobilnya dan menemukan kaca mobil bagian belakang kanan telah pecah, serta laptop yang ada di dalam mobil telah hilang.

Tim opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakuan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pecah kaca mobil ini tinggal di RT 01 RW 08, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Tim Opsnal Resmob mendapatkan keterangan dari ketua RT setempat bahwa pelaku sudah pindah rumah kontrakan ke wilayah RT 07 RW 05, Kelurahan Jati Keramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

“Tim Opsnal Resmob kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dimiliki,” ungkap M Firdaus.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Aris Mohpian Pumka)

Exit mobile version