Reaksi Mahfud MD Saat Hakim MK Terjaring OTT KPK

Guru Besar UII, Mahfud MD. Foto/Istimewa

Guru Besar UII, Mahfud MD. Foto/Istimewa/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Kamis pagi (26/1/2017) publik Indonesia dihebohkan oleh kabar mengejutkan yang datang penegak hukum tanah air.

Dimana Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terjaring razia Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar ini kemudian menjadi viral di media sosial. Bahkan Mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut angkat bicara saat ditanya netizen terkait kabar tersebut. Dirinya mengaku banyak diberondong pertanyaan dengan tertangkapnya Patrialis Akbar.

“Banyak yang nanya soal OTT hakim MK Patrialis kepada saya. Saya sedang di Palembang, belum banyak info. Tp saya selalu percaya jika @KPK_RI (KPK) sudah OTT. Ayo? KPK,” tulis Mahfud MD di akun resmi miliknya.

Sebagai orang yang pernah mengabdikan diri di MK, Mahfud mengatakan bahwa seseorang yang terjaring OTT KPK belum tentu ia bersalah karena harus menunggu vonis pengadilan. Namun dirinya menegaskan, biasanya pihak yang terjaring OTT KPK rata-rata tak bisa lolos dari hukuman.

“Secara teoretis yang di-OTT oleh KPK belum tentu bersalah karena harus menunggu vonis pengadilan. Tapi secara praktis jika sudah di-OTT KPK tak ada yang lolos,” kicaunya.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat saat merespon kabar penangkapan Hakim MK  mengaku sangat menyeselkan. Bahkan dirinya memohon ampun dan meminta maaf kepada publik. Lantaran ia merasa tak bisa memegang amanah sebagai pimpinan.

“Yang bisa saya komentar begini, Ya Allah saya mohon ampun saya tidak bisa menjaga MK ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arief, di Gedung KPK. (emka/red-01)

Exit mobile version