Rawan Sengketa, Noer Soetjipto: Maksimalkan Sosialisasi Perhutanan Sosial

Rawan Sengketa, Noer Soetjipto: Maksimalkan Sosialisas Perhutanan Sosial
Rawan sengketa, Noer Soetjipto: maksimalkan sosialisasi perhutanan sosial.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Jatim Noer Soetjipto mengatakan pihaknya berharap Pemprov memberikan pemahaman penggunaan lahan kehutanan hak pakai selama 35 tahun. “Tidak ada kaitannya sebagai hak milik. Ini perlu dilakukan sosialisasi,” jelas pria asal Trenggalek ini saat dikonfirmasi usai penyampaian SK Perhutanan Sosial kepada 22 kelompok perhutanan social di Ngawi, sabtu (15/10).

Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan yang dikawatirkan bagi masyarakat yang tak paham akan hak milik dalam pengelolaan lahan kehutanan. ”Rawan konflik sengketa tanah di kemudian hari. Khawatirnya keturunan dari penerima hak kelola tanah ini merasa memiliki kepemilikan lahan. Padahal hanya hak kelola saja,” jelasnya.

Diungkapkan pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini,pihaknya mendorong agar pemerintah memaksimalkan melakukan pembinaan dan pengamanan sosialisasi tentang hak pengelolaan tersebut.

“35 tahun itu lama dan penerima hak tersebut tentunya sudah pada meninggal semua dan tinggal ahli warisnya saja,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur  Ir. Jumadi mengatakan Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan. Maka, kata pria yang juga Plt asisten II Sekdaprov Jatim ini, SK yang diberikan harus dipergunakan dengan baik. Jika tidak maka SK tersebut akan dicabut.

“Karena SK yang sudah diberikan akan dicabut jika tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan yang terdapat pada SK,” tandas pria kelahiran Sragen ini. (setya)

 

 

Exit mobile version