PWJ Desak Kapolri Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan di Munajat 212

Kekerasan Terhadap Wartawan (Foto Ilustrasi)
Kekerasan Terhadap Wartawan (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyikapi kasus dugaan kekerasan dan intimidasi sejumlah jurnalis di acara Munajat 212, Kamis (21/2), Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk menangkap dan menghukum pelaku kekerasan seberat-beratnya.

Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso menceritakan kronologis para jurnalis yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi oleh massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI).

“Peristiwa kekerasan itu diawali dengan keributan saat berlangsung salawatan sekitar jam 21.00 WIB. Massa terlihat menangkap seseorang yang diduga copet. Para jurnalis kameramen dan fotografer yang ada di lokasi kejadian langsung merekam kejadian itu,” ungkap Tri Wibowo dalam keterangan persnya, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: AJI Jakarta Ungkap Kronologis Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Munajat 212

Massa kemudian mengerubungi seorang Kameran jurnalis CNN. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.

Seorang wartawan Detikcom, lanjut dia, digiring massa ke dalam tenda VIP panitia Munajat 212. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Wartawan detik.com itu dipukul, dicakar dan dipaksa jongkok di tengah kepungan massa.

Ponsel milik wartawan itu kemudian diambil paksa dan dihapus semua foto dan video dalam ponsel itu. Aplikasi WhatsApp dalam ponsel itupun dihapus. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Atas sikap arogansi kepada wartawan, PWJ mengaku mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh massa FPI tersebut. “Tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Massa FPI secara jelas telah menghalangi profesi Wartawan dalam meliput sebuah kegiatan. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar hak publik dalam mendapat informasi.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Para pelaku dapat dijerat pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Atas aksi kekerasan ini Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menyerukan beberapa hal. Pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan dan Intimidasi oleh massa FPI dalam kegiatan Munajat 212.

Kedua, mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menangkap pelaku dan diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Ketiga, mengimbau kepada seluruh media agar mengawal kasus kekerasan oleh Laskar FPI ini dalam monitoring bersama kinerja Kepolisian dalam penyidikan kasus ini termasuk menuangkan dalam pemberitaan.

Keempat, mengimbau masyarakat dan kelompok Masyarakat serta lembaga agar tidak melakukan persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan liputan.

Pewarta: Romandhon

Exit mobile version