Puluhan Ribu Advokad Mengawal Ojek Online Secara Hukum

K.A.I tandatanganani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online PPTJDI dan TEKAB. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

K.A.I tandatanganani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online PPTJDI dan TEKAB. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

K.A.I tandatanganani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online PPTJDI dan TEKAB. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
K.A.I tandatanganani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online PPTJDI dan TEKAB. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan organisasi transportasi jasa online Pesat Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) dan Tim Khusus Anti Begal (TEKAB), Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/5/2018).

Penanda tanganan dilakukan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto bersama Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono dan Ketua Umum TEKAB Ari Nurprianto.

Baca Juga:

Igun Wicaksono menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama hukum ini adalah tonggak baru kerjasama dan perkuatan hukum antara para advokat bersama para pengemudi transportasi dan jasa online di Indonesia.

“Khususnya pada profesi pengemudi ojek online yang masih belum mendapatkan payung hukum dari Negara dan Pemerintah RI hingga saat ini, rentannya profesi pengemudi ojek online dari tindak pidana maupun kasus hukum lainnya menjadi salah satu dasar pemahaman dilakukannya kerjasama hukum ini,” kata Igun.

Igun juga menyampaikan, organisasi ojek online PPTJDI akan melakukan rapat kerja bersama organisasi K.A.I, untuk lakukan langkah dan strategi hukum atas permasalahan ojek online yang tidak kunjung selesai hingga saat ini. “Baik mengenai tarif yang dinilai tidak manusiawi bagi pengemudinya maupun pembahasan mengenai payung hukum bagi ojek online,” ujarnya.

Sementara itu, H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, mulai saat ini semua kasus hukum yang melibatkan pengemudi ojek online akan mendapatkan pendampingan hukum.

“Sehingga para pengemudi ojek online dapat menjalankan aktifitasnya dengan nyaman,” kata Tjoetjoe di sela-sela acara ojek online Garda Peduli 2018 Ramadhan.

Pada acara tersebut, para advokat yang hadir juga turut memberikan santunan bagi ratusan anak yatim ojek online yang orang tuanya wafat dalam bertugas mencari nafkah di jalan.

Sekadar diketahui, aksi sosial tersebut dinilai positif oleh para pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan dan para Perwira Polda Metro Jaya, Perwira Kodim Jakarta Timur berikut jajarannya yang turut hadir dan memberikan sambutan bagi para peserta acara yang hadir.

Mereka harapkan para pengemudi ojek online agar dapat lebih disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku selama menjalankan tugas di jalanan, sehingga masyarakat dapat menilai positif atas peran serta ojek online dalam membantu transportasi bagi masyarakat.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Exit mobile version