NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ditahannya Ketua DPR RI Setya Novanto oleh KPK memicu desakan dari publik agar Ketum Golkar itu meninggalkan kursinya di parlemen. Publik menilai, ditahannya Setnov membuat dirinya tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pimpinan Dewan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan wakil ketua DPR Agus Hermanto. Menurutnya, status Setnov sebagai ketua DPR sepenuhnya menjadi kewenangan dari Partai Golkar.
“Jadi untuk status Pak Novanto tentunya yang mempunyai kewenangan penuh adalah dari fraksi Partai Golkar. Dalam hal ini, Partai Golkar sendirilah yang bisa menarik, mengusungkan, atau pun juga mempertahankan atau menggantinya. Yang mempunyai kewenangan adalah Partai Golkar,” ujar Agus di DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Agus mengatakan, hal itu semua sudah tertera jelas di dalam UU MD3. “Selama Pak Novanto itu statusnya belum mendapatkan status inkrah. Namun, kalau sudah mendapat status inkrah itu tentunya dengan sendirinya secara UU Pak Novanto memang tidak boleh menjadi Ketua DPR kembali,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, selain Partai Golkar sendiri yang berhak melengserkan posisi Setnov, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga memiliki kewenangan untuk sekadar memberikan rekomendasi supaya Setnov mundur dari jabatannya.
“Memang, dalam hal ini MKD pun juga mempunyai kewenangan memproses tentang dugaan-dugaan masalah pelanggaran etika. Dan ini pun tentu semuanya diserahkan kepada MKD,” kata dia.
Lebih lanjut, jika memang publik ingin mendesak agar Setnov mundur dari DPR, Agus menyarankan agar masyarakat langsung saja menyampaikannya kepada MKD dan Fraksi Golkar.
“Sebenernya yang paling ampuh adalah usulan dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang merasa bahwa hal ini yang terbaik ataupun ada dugaan-dugaan pelanggaran etika yang terbaik tentunya melaporkan kepada MKD. Kalau yang melaporkan anggota dewan itu malah kurang pas dan kurang tepat,” pungkasnya.
Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda